Home Nasional Bantuan Subsidi Upah Pekerja Segera Cair, Simak Kriteria Penerimanya

Bantuan Subsidi Upah Pekerja Segera Cair, Simak Kriteria Penerimanya

Bantuan Subsidi Upah

SHARE
Bantuan Subsidi Upah Pekerja Segera Cair, Simak Kriteria Penerimanya

Caption Gambar: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Sumber: Dokumentasi BPMI Setpres

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) di tahun 2021. Namun terdapat sejumlah kriteria bagi penerima BSU. 

Adapun, kriteria kerja/buruh yang mendapat BSU di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI); pekerja/buruh penerima upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 

“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di dalam keterangannya, Rabu lalu.

BACA JUGA: Pemerintah Segera Berikan Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

“Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah,” ujar Ida. 

BACA JUGA: Jakarta Islamic Centre Adakan Vaksinasi bagi Warga Sampai Agustus

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate. 

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 juta diberikan sekaligus melalui transfer bank. 

“Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19,” tandas Menaker.

(Jakartatodaynews.com)