Home Nasional Bea Cukai Fasilitasi Hibah 200 Tabung Oksigen dari Shoope Singapura ke Pemkot Surakarta, Ini Kata Sri Mulyani

Bea Cukai Fasilitasi Hibah 200 Tabung Oksigen dari Shoope Singapura ke Pemkot Surakarta, Ini Kata Sri Mulyani

PPKM Darurat

SHARE
Bea Cukai Fasilitasi Hibah 200 Tabung Oksigen dari Shoope Singapura ke Pemkot Surakarta, Ini Kata Sri Mulyani

Caption Gambar: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati unggah sebuah video reels Instagram di akun Instagramnya @smindrawati yang menunjukkan Bea Cukai Surakarta hibah memfasilitasi 200 tabung oksigen dari dari Sea Group (Shopee Singapura) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Rabu (21/7/2021). (Kolase Jakartatodaynews.com/Instagram @smindrawati/Wikipedia)

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengunggah video reels di Instagramnya @smindrawati, Rabu (21/7/2021).

Video reels Instagram yang diunggah Sri Mulyani tersebut menampakkan suasana kedatangan 200 tabung oksigen dari Sea Group (Shopee Singapura).

Hibah 200 tabung oksigen difasilitas Bea Cukai Surakarta ini tiba di Bandar Udara Internasional Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (17/7/2021).

Hibah 200 tabung oksigen dari Shopee Singapura tersebut langsung diberikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, setelah adanya rekomendasi BNPB sehingga mendapat pengecualian ketentuan larangan pembatasan.

Berikut penjelasan lengkap Sri Mulyani di Instagramnya @smindrawati dikutip Jakartatodaynews.com.

"Sejak awal pandemi, Kemenkeu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal melalui berbagai fasilitas dan relaksasi kebijakan.

Seperti yang dilakukan Bea Cukai Surakarta @beacukairi dalam memfasilitasi hibah 200 tabung oksigen dari Sea Group (Shopee Singapura) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta.

Atas importasi bantuan kemanusiaan ini, diberikan fasilitas pembebasan sesuai PMK 92/2021 dan pelayanan segera atau rush handling sesuai dengan PMK 74/2021.

Hibah tabung oksigen telah diserahkan kepada Pemkot Surakarta pada Senin (19/7) setelah adanya rekomendasi BNPB sehingga mendapat pengecualian ketentuan larangan pembatasan.

Mendesaknya kebutuhan peralatan penanganan COVID-19 di dalam negeri menuntut upaya ekstra berbagai pihak dalam sinergi penanganan impornya, termasuk dari sisi importir.

Untuk percepatan penanganan, importir dapat melakukan pengajuan surat rekomendasi BNPB maupun fasilitas pembebasan sembari menunggu ketibaan barang yang diimpor ke Indonesia melalui portal LNSW pada insw.go.id.

#BeaCukaiMakinBaik

#fasilitasi #hibah

#oksigen #covid19" tulis akun Instagram @smindrawati dikutip redaksi Jakartatodaynews.com.

(Jakartatodaynews.com)