Home Nasional BLT Dana Desa, Ini Kriteria Penerimanya

BLT Dana Desa, Ini Kriteria Penerimanya

BLT Dana Desa

SHARE
BLT Dana Desa, Ini Kriteria Penerimanya

Caption Gambar: Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat memimpin rapat. Sumber: Humas Kemendes PDTT

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta para kepala desa (kades) dan relawan Desa Lawan Covid-19 untuk memastikan warga desa yang terdampak Covid-19 secara ekonomi mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Mendes PDTT menyampaikan, BLT Dana Desa diprioritaskan untuk warga desa yang kehilangan mata pencaharian dan belum mendapatkan jaring pengaman sosial lainnya. 

BACA JUGA: Menteri Desa Dorong Percepatan Pencairan BLT Dana Desa

Pendataan KPM BLT Dana Desa dilakukan oleh relawan Desa Lawan Covid-19 berbasis Rukun Tetangga (RT), yang kemudian diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes).

“Yang kehilangan mata pencaharian karena sekarang enggak bisa buka warung misalnya, ini masuk sebagai KPM. Nah ketika sudah bisa buka warung lagi, mata pencahariannya kembali, bisa saja dikeluarkan dari KPM. Sangat fleksibel sekali. Yang penting pendataannya betul dan diputuskan di Musyawarah Desa,” terangnya.

BACA JUGA: Blusukan ke Apotek, Jokowi Cek Ketersediaan Obat Covid

Dalam kesempatan itu, Mendes PDTT mengatakan, Dana Desa yang bersumber dari APBN tersebut saat ini fokus pada tiga hal, yakni BLT Dana Desa, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan Program Desa Aman Covid-19. 

Adapun target utama dari tiga program tersebut menurutnya adalah untuk meningkatkan kesehatan dan daya beli masyarakat di desa.

“Program lain kita pikirkan berikutnya, yang penting sekarang kita fokus dulu untuk itu,” tandasnya.

(Jakartatodaynews.com)