Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Kepolisian Polres Padang Panjang menangkap seorang pelaku pencabulan di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.
Dikethui, sosok pelaku pencabulan sesama jenis ini dilakukan oleh seorang guru sekaligus ketua yayasan pendidikan SMP swasta di Kota Padang Panjang, terhadap murid lelakinya.
Bejatnya, sang guru cabuli murid lelakinya berkali-kali hingga korban pasrah.
Akhirnya, Muhammad Syukron (33), pelaku pencabulan muridnya pun ditangkap pihak kepolisian Polres Padang Panjang.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferly P Marasin mengatakan modus pelaku dengan cara merayu korban.
Kemudian pelaku menjelaskan ke korbannya mengenai adegan-adegan dewasa yang menyimpang.
Pengakuan pelaku terhadap korban, jika melakukan hal tersebut bisa meningkatkan rasa percaya diri.
"Tersangka mengatakan kepada korban berumur 14 tahun ini bahwa melakukan (onani) itu bisa meningkatkan percaya diri," ungkapnya Ferly, Senin (14/6/2021).
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku sempat meminta paksa korban untuk mengirimkan video yang menyorot alat vitalnya saat itu.
Namun korban, sempat menolak dan bertanya-tanya mengenai tujuan mengirimkan video tak senonoh ke pelaku tersebut.
"Awalnya tersangka minta agar korban memvideokan alat kelamin korban. Saat itu korban bertanya apa manfaatnya. Kemudian, dijawab tersangka untuk meningkatkan percaya diri," ucapnya.
Pelaku diduga mengalami penyimpangan seksual yakni suka sesama jenis.
Tersangka pun melampiaskan ulah bejatnya kepada korban yang masih di bawah umur.
Korban tidak kuasa saat dipaksa oleh tersangka untuk segera datang ke asrama sekolah.
"Di kamar Wali Asrama tersebut, pelaku memaksa korban melakukan (onani dan oral seks) itu," ungkapnya.
Korban melapor ke pihak kepolisian yang kemudian pelaku ditangkap pada Kamis (10/6/2021) hingga resmi ditahan pada Jumat (11/6/2021).
"Kita terima laporan pada 25 Mei. Lalu tersangka kita tangkap 10 Juni dan ditahan 11 Juni beserta barang bukti" katanya.
Ternyata pelecehan seksual menyimpang itu terjadi beberapa kali.
Dalam laporan korban kepada polisi, ada tiga kali peristiwa bejat yang dialami korban.
Masing-masing pada 26 Desember 2020, lalu 6 Januari, dan 21 Januari 2021.
"Aksi bejatnya ini ternyata dilakukan lebih dari satu kali," tuturnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY