Home Peristiwa Guru Ngaji Cabuli Lima Anak Murid di Yayasan Cendikia Salsabila

Guru Ngaji Cabuli Lima Anak Murid di Yayasan Cendikia Salsabila

Krimimal

SHARE
Guru Ngaji Cabuli Lima Anak Murid di Yayasan Cendikia Salsabila

Caption Gambar: Rillis Kasus Cabul di Mapolres Metro Jakarta Utara Rabu (9/6/2021).

Jakartatodaynews.com, Lima anak di Yayasan Cendikia Salsabila Jalan Inspeksi Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara dicabuli guru ngajinya pada Maret 2021 lalu. 

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, korban ini semuanya masih di bawah umur, sehingga tidak bisa disebutkan identitasnya.

 "Kemudian ada tiga orang saksi," ujar dia Rabu (9/6/2021).  

Guruh menjelaskan, ada surat visium yang diamankan oleh pihaknya dari Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. 

Selaon itu, ada beberapa potong pakaian milik korban yang digunakan saat peristiwa itu terjadi. 

"Kronologi kejadian awal kejadian diketahui oleh ibu korban pada hari Jumat tanggal 28 Mei 2021," terang dia. 

 "Saat itu, pelapor atau orang tua korban ini pulang sekitar pukul 10.00 WIB malam. Tetapi tidak melihat korban," sambung dia. 

Selanjutnya, orang tua korban mencari keberadaan anaknya ke beberapa teman pengajiannya.  

Dari keterangan beberapa temannya, sang anak ini masih bersama dengan pelaku. 

"Pada saat dicari korban pulang dan bercerita yang terjadi kepada orangtuanya, perlakuan yang dilakukan tersangka ini terhadap korban," tegas dia.  

Ternyata di sana kornan disuruh memegangi kemaluan tersangka sampai mengeluarkan sperma.  

Korban ini diberikan uang dengan variasi ada yang Rp, 5 ribu, Rp, 10 ribu sampai Rp, 20 ribu. 

Mendengar cerita itu, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Pelaku juga menjanjikan beri baju baru ke para korban korbanya ini. Selain itu juga memberikan uang dengan jumlah bervariasi antara Rp, 5 ribu sampai dengan Rp, 20 ribu perorang," tutup dia.  

Tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 22 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.   

 

(Jakartatodaynews.com)