Home Peristiwa Guru Ngaji Cabuli Murid Sendiri di Sidoarjo, Puluhan Anak Jadi Korban, Berikut Penjelasan Polisi

Guru Ngaji Cabuli Murid Sendiri di Sidoarjo, Puluhan Anak Jadi Korban, Berikut Penjelasan Polisi

Kriminal

SHARE
Guru Ngaji Cabuli Murid Sendiri di Sidoarjo, Puluhan Anak Jadi Korban, Berikut Penjelasan Polisi

Caption Gambar: Kapolesta Sidoarjo Kombes Sumardji bersama jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, Jumat (11/6/2021). (Istimewa)

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, Jumat (11/6/2021).

 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji sebut pihaknya menangkap pria berinsial AH, selaku tersangka pencabulan anak di bawah umur.

 

Tersangka pencabulan anak di bawah umur ini, diketahui sudah beraksi bertahun-tahun dengan korban mencapai sekitar puluhan orang.

“Para korban masih berusia belasan tahun dan beberapa masih di bawah umur sepuluh tahun,” terang Kapolesta Sidoarjo Kombes Sumardji.

Pelaku berprofesi sebagai guru mengaji para korban, diketahui sudah berkeluarga dan telah memiliki dua anak.

BACA JUGA: Tak Mau Punya Anak Hasil Hubungan Sedarah, Kakak Adik Ini Buang Jasad Bayi

BACA JUGA: Tagar SANGE_AAAAAAAAAAH Trending di Twitter, Pelacur Online Mulai Berselancar di Dunia Maya

Tersangka AH mengaku telah melakukan tindak pencabulan anak di bawah umur sejak tahun 2016 yang lalu.

Kejadian tersebut diketahui dari laporan salah satu saksi yang memberikan informasi ke Polresta Sidoarjo.

Berdasarkan laporan ke polisi, ada sekitar sepuluh anak yang menjadi korban pencabulan guru ngaji cabul itu.

Pada saat melakukan tindakan asusila, pelaku mengancam korban agar tidak mengadu pada orang lain.

Menurut pengakuan para korban, mereka mengalami pelecehan seksual berkali-kali dengan ancaman.

“Modus tersangka menampung anak didiknya di tempat tinggalnya yang dijadikan sebagai tempat belajar mengaji. Setelah itu, pelaku mendoktrin dengan agama"

"Kemudian berbuat bejat kepada santrinya di dalam kamar di kamar rumah para santri. Santri-santri itu disodomi satu-satu,” lanjut Kombes Sumardji.

Pelaku dikenakan pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuma 15 tahun penjara.

“Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” imbuhnya.

(Jakartatodaynews.com)