Home Hukum Hakim Tunda Sidang Pembacaan Duplik Tergugat Kasus Sinar Mas Group

Hakim Tunda Sidang Pembacaan Duplik Tergugat Kasus Sinar Mas Group

Sinar Mas Group

SHARE
Hakim Tunda Sidang Pembacaan Duplik Tergugat Kasus Sinar Mas Group

Caption Gambar: Sidang lanjutan kasus warisan Sinar Mas Group di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto Jakartatodaynews.com)

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Sidang kasus sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

Sidang yang seharusnya pembacaan duplik dari tergugat terpaksa ditunda karena hakim ketua yang memimpin sidang tidak bisa hadir karena sakit.

Wakil hakim ketua sidang mengatakan, sidang tersebut ditunda hingga dua minggu kedepan atau tepatnya pada 29 September 2021. Penundaan itu karena hakim ketua sedang sakit.

“Sidang kita undur dua minggu lagi atau pada 29 September ya, karena hakim ketua sakit,” katanya dalam persidangan.

Asisten kuasa hukum Freddy Widjaya, Muhammad Irham Nur merasa kecewa karena sidang pembacaan duplik ditunda.

“Iya sidang ditunda dua pekan atau pada 29 September. Informasi yang kami dapat hakim ketuanya sakit, jadi pembacaan duplik ini ditunda,” kata Irham di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

Irham menjelaskan, dengan diundurnya sidang ini, berarti jadwal sidang yang sudah ditetapkan oleh hakim ketua pada 1 September lalu otomatis berubah.

Jadwal awalnya, kata Irham, pada 8 September dengan agenda replik dari penggugat yakni Freddy Widjaja. 

Lalu pada 15 September agendanya duplik dari tergugat. Pada 23 September dengan agenda pembuktian dan seterusnya hingga 3 November pembacaan putusan.

“Nah, dengan mundurnya sidang kali ini yang pembacaan duplik, otomatis jadwal yang sudah ditentukan hakim ketua itu tidak berlaku lagi, yang berlaku itu jadwal yang baru,” jelasnya.

Freddy Widjaja adalah salah seorang anak Eka Tjipta Widjaja, menggugat saudara-saudara tirinya terkait pembagian warisan dari aset-aset perusahaan Sinar Mas.

Freddy menggugat 6 orang pihak termasuk 5 orang saudara tirinya, yakni Teguh Ganda Widjaja sebagai tergugat pertama, Indra Widjaja Tergugat kedua, Muktar Widjaja tergugat ketiga, Djafar Widjaja tergugat keempat, dan Franky Oesman Widjaja tergugat kelima atas perusahaan Group Sinar Mas yang nilai asetnya mencapai Rp 737 triliun.

 

(Jakartatodaynews.com)