Home Hukum PT Tjiwi Kimia Masuk Sengketa Warisan Sinar Mas Grup, Ini Kata Kuasa Hukum Freddy Widjaja

PT Tjiwi Kimia Masuk Sengketa Warisan Sinar Mas Grup, Ini Kata Kuasa Hukum Freddy Widjaja

Sengketa Warisan Sinar Mas Grup

SHARE
PT Tjiwi Kimia Masuk Sengketa Warisan Sinar Mas Grup, Ini Kata Kuasa Hukum Freddy Widjaja

Caption Gambar: Fahmi Bachmid (kiri) dan Freddy Widjaja saat di PN Jakarta Selatan. (Foto dok Fahmi Bachmid)

Jakartatodaynews.com, JAKARTA – Babak baru sidang kasus sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Grup Eka Tjipta Widjaja di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2021). Freddy Widjaja adalah salah seorang anak Eka Tjipta Widjaja menggugat para saudara tirinya terkait pembagian warisan.

Sidang tersebut beragenda pembacaan replik dari penggugat yakni Freddy Widjaja. Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengatakan, selama ini para tergugat yakni Teguh Ganda Widjaja sebagai tergugat pertama, Indra Wijdja Tergugat kedua, Muktar Widjaja tergugat ketiga, Djafar Widjaja tergugat keempat, dan Franky Oesman Widjaja tergugat kelima  selalu memberikan pernyataan kalau Freddy itu anak zina.

”Sekarang saya akan meluruskan bahwa para tergugat ini tidak paham tentang UU KUHP Perdata maupun UU Perkawinan, sebetulnya di dalam hukum itu sah atau tidaknya sah perkawinan itu bukan berdasarkan selembar akta kelahiran, akta nikah atau akta catatan sipil, itu cara berpikir yang keliru. Cara yang benar itu bahwa sepanjang perkawinannya berdasarkan hukum dan agama itu adalah sah,” kata Fahmi usai sidang di PN Jakarta Selatan.

Fahmi menjelaskan, almarhum Eka Tjipta Widjaja menikah dengan ibunya Freddy Widjaja (Lidia Herawaty Rusli) berdasarkan agama Budha, itu berarti sah. Nah, kalau menggunakan cara berpikirkanya para tergugat yang menyatakan bahwa Freddy anak zina, maka para terduga juga menurut data yang didapat Fahmi, para terduga juga itu anak zina.

Sebab terang Fahmi, data yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa bahwa surat tersebut menyatakan sebelum adanya ibu tergugat, Eka Tjipta Widjaja pertama kali menikah dengan Oei Mellie Nio pada tahun 1951, setelah itu baru alm Eka Tjipta Widjaja menikah dengan ibunya para tergugat (Trini Dewi Lasuki) di catatan sipil Makassar tahun 1953. 

”Kalau berpikirnya seperti itu, berarti ya tergugat juga anak zina. Dalam surat itu juga almarhum Pak Eka Tjipta Widjaja mengakui kalau Freddy dan ibunya itu anaknya dan istrinya itu berdasarkan akta wasiat nomor 236 tanggal 20 November 1991 yang saya dapatkan dengan menyebutkan istri-istri dan anak-anak” jelasnya.

Lebih lanjut Fahmi menegaskan bahwa almarhum Eka Tjipta Widjaja mengakui kalau Freddy adalah anaknya, maka aneh, kalau para tergugat begitu antusiasnya menyebarkan informasi bahwa Freddy adalah anak zina. 

Jadi, di sini pihaknya tidak memperdebatkan masalah perkawinan, Fahmi menegaskan perkara ini murni terkait dengan wasiat almarhum Eka Tjipta Widjaja.

“Kenapa persoalan wasiat yang kita gugat ke pengadilan? karena ada persoalan yang paling prinsip ada kalimat, apabila ada harta almarhum Eka Tjipta Widjaja, maka harta tersebut akan dikelola atau diserahkan kepada empat orang yang sekarang jadi tergugat. Itu intisarinya, terkait dengan sisa hartanya, Nah sisa hartanya itu apa yang tidak dijelaskan sampai sekarang,” ujarnya.

Fahmi juga menunjukkan data notaris tentang PT Tjiwi Kimia. Perusahaan tersebut ternyata punya almarhum Eka Tjipta Widjaja yang didirikan pada 1972. Kata Fahmi, harta itulah yang dipermasalahkan oleh Freddy.

Data notaris tersebut menyebutkan bahwa PT Tjiwi Kimia No.9 pada 2 Oktober 1972 memiliki saham 99 persen. Jika dihitung dengan saat ini total aset berdasarkan laporan tahunan 2020 adalah sebesar Rp44 triliun.

”Dengan demikian jelas terlihat adanya fakta tentang sisa aset yang tidak tercatat dalam akta wasiat yang kami gugat nomor 60 tanggal 25 April 2008,” jelasnya.

Fahmi menegaskan bahwa terkait dengan aset PT Tjiwi Kimia tersebut, pihaknya menduga tergugat I, II, III, IV, dan V telah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 374 KUHP yaitu kejahatan yang dilakukan sebagai bagian dari kejahatan terhadap harta kekayaan dan juga telah melakukan tindakan pidana pencucian uang.

”Siapapun pemilik PT Tjiwi Kimia, kami akan persoalkan, karena anak di luar nikah pun mempunyai hak sepertiga dari harta. PT Tjiwi Kimia adalah perusahan yang didirikan almarhum Eka Tjipta Widjaja ayah dari Freddy,” tegasnya.

”Sekarang PT Tjiwi Kimia itu seperti apa, di sini kami ingatkan kepada pemegang saham bahwa PT Tjiwi Kimia ini dalam status sengketa. Nah, itu yang sedang kami kejar dan kami persoalkan tidak menutupkemungkinan kami pun akan melaporkan ke pihak kepolisian,” tambahnya.

 

(Jakartatodaynews.com)