Caption Gambar:
JAKARTATODAYNEWS.COM - Alberta Dwi Setyorini bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) " Ikatan Keluarga Besar Papua " Ayub Faidan dan rekan sebagai Kuasa Hukum dari Albertha menyambangi Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat guna menghadiri pertemuan yang di fasilitasi oleh Kapolres Metro Jakarta Barat.
Duduk bersama dengan pihak Yayasan Universitas Tarumanagara yang diwakili oleh 3 orang Kuasa Hukumnya guna menemukan titik terang tentang tuduhan Yayasan Tarumanagara mengenai adanya dugaan penggelapan Uang senilai Rp 43,8 Miliar yang telah dilaporkan oleh pihak Yayasan 3 Tahun lalu (2021).
Saat kami temui setelah pertemuan selesai Ayub Faidiban mengatakan "Bahwa hari ini kami penuhi undangan pak Kapolres Jakarta Barat untuk bertemu dengan pihak yayasan Universitas Tarumanagara terkait Persoalan hukum yang dihadapi oleh Albertha selama 3 tahun mulai dari Tanggal 25 Juni 2020 kemarin,"jelas Ayub di jalaman Polsek Tanjung Duren (11/9).
Sampai hari ini ia melanjutkan "dengan semua tuduhan yang dilaporkan oleh pihak yayasan yaitu dugaan penggelapan, pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang mana semua tuduhan tersebut tidak terbukti. Karena pihak penyidik kepolisian Bareskrim Mabes Polri tidak menemukan adanya tindak pidana yang dilaporkan oleh petinggi UNTAR tersebut,"ungkapnya.
Selanjutnya Lembaga Bantuan Hukum IKBP menyurati Yayasan UNTAR untuk menyelesaikan upah gajinya Albertha baik secara Materil maupun imateril
Ketua LBH IKBP ini menjelaskan bahwa pihaknya sangat kecewa bahwa Yayasan UNTAR tidak kooperatif dan tidak memenuhi kesepakatan yang dibuat sebelum pertemuan.
"Di sini kita sangat menyesali karena pihak yayasan tidak kooperatif untuk segera mungkin menyelesaikan dan mengklarifikasi tuduhan yang di lakukan dan kenapa pihak yayasan tidak ambil andil untuk menyelesaikan permasalahan ini. Karena sebelum terjadinya pertemuan hari ini kita telah sepakat bahwa principal atau pihak yayasan lah yang hadir hari ini bukan justru mengutus pengacara atau kuasa hukumnya. Sebenarnya ini adalah masalah mereka karena merekalah yang telah melaporkan Albertha Ke Polda Metro Jaya sampai di hentikan kasusnya pada tanggal 27 Januari 2021,".
"Lalu kemudian di laporkan lagi ke MABES Polri di PPU dan sudah dihentikan juga laporan mereka tanggal 28 Agustus 2023 dengan diterbitkannya SP3. Kami sudah berharap semoga pertemuan yang difasilitasi oleh Kapolres Jakarta Barat di Polsek Tanjung Duren harusnya petinggi UNTAR hadir, sehingga tidak memakan waktu seperti ini".
"Ini hanya akan abis waktu saja, ini hanya pendapat saya mungkin pihak UNTAR sudah malu terhadap apa yang mereka lakukan kepada ibu Albertha, kami sarankan agar masalah ini segera mungkin diselesaikan apabila tidak diselesaikan maka akan ada aksi unjuk rasa dan kami akan melaporkan balik kepada MABES Polri ."paparnya.
Sementara itu Alberta Dwi Setyorini yang telah bekerja selama 24 Tahun di Universitas Tarumanagara sebagai Kepala Subbagian Keuangan menceritakan kronologis masalah yang tengah ia hadapi selama 3 Tahun.
"Ya saya ini telah mengabdi kan diri di Universitas Tarumanagara sebagai kepala Subbagian Keuangan, dan saya pun adalah bagian dari alumni kampus ini yang akhirnya saat ini malah melaporkan saya ke Polda atas tuduhan pemalsuan data dan korupsi tanpa barang bukti,".
"Sedikit saya ceritakan tentang carut marut yang kerap kali terjadi, memang seperti ini pihak yayasan bila karyawan nya tidak sejalan dengan yayasan maka mereka dengan mudahnya melaporkan kami ke pihak kepolisian, sebelum saya juga sudah pernah terjadi, yang kami heran kan BMKUT (Badan Musyawarah Karyawan Universitas Tarumanagara) yang merupakan perkumpulan serikat pekerja di UNTAR hanya diam saja,".
"Seharusnya mereka ini sebagai serikat pekerja membela saya, entah ada apa mereka seperti tidur pulas akan kasus yang tengah saya hadapi dan kedepan saya tidak mau ada Bertha-bertha lain nya yang jadi korban "terangnya.
Albertha pun berharap agar pihak UNTAR dan yayasan segera mengeluarkan haknya berupa Gaji plus THR yang hampir 2 Tahun tidak diterima dan juga kerugian material dan imaterial.
"Ya selama hampir 2 Tahun gaji dan THR saya tidak di bayarkan, padahal saya statusnya masih sebagai karyawati di yayasan yang semula sebagai kepala Subbagian Keuangan menjadi Pelaksana Administrasi Subbagian Umum pada Fakultas Kedokteran melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Tarumanagara,".
"Sanksi-sanksi internal tersebut menurut kami seharusnya merupakan penerapan mekanisme penyelesaian awal (Premium Remedium) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Yayasan Tarumanagara Tahun 2016/X/006-PY/YT tentang “Statuta Universitas Tarumanagara”, yang mana menyebutkan bahwa mekanisme penyelesaian awal berupa sanksi internal seharusnya dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pihak Yayasan Tarumagara membuat Laporan Polisi terhadap saya,".
Adapun sanksi internal saat ini telah terlanjur dijatuhkan dan telah saya diterima, saya berharap pihak yayasan segera mau selesaikan masalah ini, jujur saya dan keluarga sudah lelah di dzalimin seperti ini, psikis saya dan keluarga sangat terganggu, dan kamipun telah melaporkan balik kejadian ini kepada pihak kepolisian Bareskrim Mabes Polri, selain itu saya minta pihak yayasan meminta maaf kepada media online dan televisi atas semua tuduhan yang dilakukan kepada saya dan tanpa ada bukti apapun ,"tutupnya.
Ditempat yang sama, rekanan dari Albertha yaitu Nobel Anakotta S.H., M.H. yaitu mantan Ketua BEM dan juga Wakil Ketua BEM Universitas Tarumanagara yang adalah sesama alumni satu Almameter menyayangkan sikap pimpinan Universitas dan Yayasan Tarumanagara.
"Jujur saya sebagai alumni dan sekaligus mantan Ketua BEM Universitas sangat menyayangkan sikap dari pimpinan Universitas atau Yayasan yang telah memperlakukan Ibu Albertha seperti ini, ini adalah sebuah tindakan mengkriminalisasikan seorang karyawati yang dimana perbuatan ini sangat tidak terpuji,".
"Ibu Albertha ini juga adalah alumni di Universitas Tarumanagara, saya sangat kecewa terhadap Yayasan atau Universitas karena telah merampas hak kemerdekaan dari ibu Albertha ini, beliau sudah bekerja di UNTAR selama lebih dari 20 tahun loh, pihak Yayasan atau Universitas harus gentlemen dan berani mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka perbuat terhadap ibu albertha ini,"pungkasnya.
Perlu diketahui saat pemberitaan ini di turunkan pihak BM-KUT tidak bisa memberikan jawaban saat di konfirmasi melalui WhatsApp.
LEAVE A REPLY