
Caption Gambar:
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (24/42025) menggelar agenda sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan terdakwa berinisial AM dengan menimbulkan korban jiwa atau meninggal dunia berinisial HN. Kasus itu teregister dalam perkara Nomor : 321/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Tim Hukum Keluarga Korban DKP Lawfirm yang dipimpin Dega Kautsar Pradana menjelaskan, kasus kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu, 25 Agustus 2024 pada pukul 03.05 WIB di Tol JLN Km 01.700 A wilayah Cengkareng Jakarta Barat.
Di mana melibatkan kendaraan antara mobil sedan BMW dengan nomor polisi B 1251 PEQ dengan pengemudi AM, berpenumpang HN, Ian Renaldi (saksi), dan Alfian Raintung (korban luka berat) dengan kendaraan Box No. D-8882 BV pengemudi Muhamad Aziz Muslimin.
“Atas peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, telah diterbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/664/VIII/2024/SPKT.SATLANTAS/POLRES METRO JAK BAR/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Agustus 2024,” kata Dega di PN Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).
Dega menjelaskan, dalam surat dakwaan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pasal yang disangkakan terhadap terdakwa dengan dakwaan kumulatif yaitu Pasal 310 ayat (1) Jo. Pasal 310 ayat (3) Jo. Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 65 KUHP.
“Kami dari Kantor DKP Lawfirm, selaku penasehat hukum dari keluarga korban (HN) memanjatkan doa agar dakwaan tersebut dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada terdakwa sehingga dapat memberikan ketenangan kepada keluarga korban yang ditinggalkan,” tegas Dega.
Lanjut Dega, hal yang menarik ketika pasal-pasal yang didakwakan dapat disandingkan dengan Pasal 65 KUHP. Menurutnya, Pasal 65 KUHP merupakan suatu Perbarengan Perbuatan (concursus realis) yang mana menggambarkan situasi di mana seseorang karena kealpaannya melakukan beberapa kejahatan dalam rentang waktu yang dekat dengan ancaman pokok pidana sejenis. Nantinya pidana yang dijatuhkan tidak melebihi dari maksimal pidana yang diancam terhadap kejahatan yang paling berat (meninggal dunia) ditambah sepertiganya.
Dega menambahkan, karena kecelakaan tersebut mengakibatkan adanya korban meninggal dunia dalam Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut menyatakan dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ditambah Pasal 65 KUHP (sepertiga).
“Harapan kami Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dapat menuntut secara maksimal kepada Terdakwa dengan ancaman pidana penjara jadi selama 8 (delapan) tahun,” tegasnya.
Selain itu, kata Dega, selama mendampingi jalannya perkara ini perlu ditekankan khusus pada penanganan pidana laka lantas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 hal yang tak luput dari perhatian adalah soal pertanggungjawaban seorang Pengemudi terhadap Korban (khususnya korban meninggal dunia) wajib memberikan bantuan yang setimpal kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan, pemakaman dan bahkan kerusakan barang.
“Maka keluarga korban wajib mendapat ganti kerugian yang setimpal atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Kami sampaikan semoga proses hukum dapat berjalan dengan lancar, sesuai koridor dan ketaatan terhadap hukum yang berlaku dan tentu kami terutama keluarga korban berharap mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
LEAVE A REPLY