Home Hukum Mantan Manager PT Trimaxindo Internasional Gelapkan Uang Rp Hampir 6 Miliar, Dituntut JPU Selama 5 Tahun

Mantan Manager PT Trimaxindo Internasional Gelapkan Uang Rp Hampir 6 Miliar, Dituntut JPU Selama 5 Tahun

Kriminal

SHARE
Mantan Manager PT Trimaxindo Internasional Gelapkan Uang Rp Hampir 6 Miliar, Dituntut JPU Selama 5 Tahun

Caption Gambar: Sidang PN Jakbar kasus penggelapan uang Rp 6 Miliar

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang pidana penggelapan uang milik perusahaan PT Trimaxindo Internasional sebesar Rp 6 miliar.

Terdakwa seorang wanita bernama Agatha Martina Setiawan merupakan Manager Finance Accounting Trimaxindo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama lima tahun.

Penggelapan uang miliaran rupiah ini terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan audit investigasi karena ada kejanggalan.

Direktur PT. Trimaxindo International Indonesia, Wito Kalip mengapresiasi JPU yang sudah memberikan tuntutan selama lima tahun. 

"Kami juga berterima kasih ke pemyidik Satreskrim Polres Metro Jakbar dan team JPU telah menuntut sesuai dengan ketentuan berlaku. Penyidik sangat profesional dan sangat hati-hati dalam penetapan tersangka, penyitaam rumah serta mobil," tuturnya, Rabu (20/12/2023).

Menurut Wito, pihak kekuarga Agatha belum ada permohonan maaf ke perusahaan dan tak ada itikad baik untuk selesaikan perkara tersebut.

Sehingga, pihaknya memilih untuk menempuh jalur hukum demi memberikan efek jera kepada Agatha.

"Kami selaku korban akan terus maksimalkan upaya hukum. Sampai kerugian korban bisa terpenuhi. Bahkan pihak lain yang terlibat dan follow the money kami juga sedang selidiki," ujar Wito.

Wito menduga, dalam melancarkan aksi penggelapan uang miliaran rupiha, Agatha tidak melakukan seorang diri alias ada orang lain yang terlibat.

Apalagi, aksi penggelapan uang yang dilakukan Agatha sangat terstruktur apalagi ia memikiki jabatan yang sangat strategis di perusahaan tersebut.

"Kami akan terus berjuang agar semua pihak yang turut menikmati dan terlibat dalam hal ini diproses hukum dengan hukuman maksimal," ungkapnya. VIR