Home Kriminal Pembunuh di Central Park Alami Skizofrenia Paranoid, Sesuai KUHP Tersangka Tak Bisa Dipenjara

Pembunuh di Central Park Alami Skizofrenia Paranoid, Sesuai KUHP Tersangka Tak Bisa Dipenjara

Pembunuhan

SHARE
Pembunuh di Central Park Alami Skizofrenia Paranoid, Sesuai KUHP Tersangka Tak Bisa Dipenjara

Caption Gambar: Rillis di Polres Jakbar, Selasa (24/10/2023)

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat mengungkap tersangka pembunuh wanita FD (44) di Mal Centra Park berinisial AA (26) mengida skizofrenia paranoid.

 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan, pihaknya sudah menerima hasil pemeriksaan kesehatan mental pelaku dari Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

"Dari dokter forensik psikiater disampaikan bahwa terhadap tersangka didapati gangguan jiwa berat, yang dalam istilah kedokteran disebut dengan skizofrenia paranoid," ujarnya, Selasa (24/10/2023).

Oleh karena itu, dokter merekomendasikan agar AA mendapatkan perawatan psikiater dan pengawasan ketat agar tidak mengulangi perbuatannya.

Mengingat, penyakit yang dialami oleh tersangka ini sangat membahayakan nyawa orang di sekitarnya.

"Pelaku sering berhalusinasi, berbicara sendiri, dan juga memberikan keterangan yang berubah-ubah," tegasnya.

Menurutnya, keterangan dokter ini diperkuat dengan pernyataan pihak keluarga bahwa enam bulan terakhir AA sering berperilaku aneh.

Bahkan, pelaku sering memberikan informasi yang dianggap oleh keluarga tidak masuk akal.

Sebagai informasi, pembunuhan terjadi pada Selasa (26/9/2023) pagi dan saat itu AA telah menunggu di lokasi kejadian sebelum menggorok leher korban menggunakan pisau.

Setelah dibuntuti di tempat kejadian perkara, tersangka secara tiba-tiba langsung membekap mulut korban dari belakang dengan menggunakan tangan kiri.

Sementara tangan kanannya memegang pisau dan langsung menggorok leher korban.

Korban ditemukan tergeletak di atas aspal dalam keadaan bersimbah darah. 

Setelah melakukan kejahatan tersebut, AA mencoba untuk melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh petugas keamanan apartemen. 

Saat ini, pelaku masih ditahan di Mapolsek Tanjung Duren dan merujuk Pasal 44 ayat (1) KUHP berisi tentang barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak bisa dipidana. VIR