Home Kriminal 37 Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polres Jakbar, Sebagian Tersangka Kepalanya Digundulin

37 Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polres Jakbar, Sebagian Tersangka Kepalanya Digundulin

Pencurian

SHARE
37 Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polres Jakbar, Sebagian Tersangka Kepalanya Digundulin

Caption Gambar: Pukuhan pencuri sepeda motor ditangkap Polres Jakbar

JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap 37 pelaku pencurian sepeda motor selama bulan Juli 2023.

 

Dari tangan puluhan tersangka, polisi menyita barang bukti 46 unit sepeda motor jenis matik.

 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Syahduddi menjelaskan, para tersangka ini beraksi di 28 TKP Jakarta Barat.

 

"Dari hasil pengungkapan selama bulan Juli 2023, Barang bukti yang berhasil diamankan untuk barang bukti sepeda motor ada kurang lebih sebanyak 46 unit," ujarnya di Mapolres Senin (31/7/2023).

 

Selain barang bukti sepeda motor, kata Syahduddi, pihaknya juga menyita satu unit mobil truk untuk membawa 18 unit sepeda motor ke Lampung.

 

Kemudian, pihak kepolisian mengamankan belasan kunci Letter T milik para tersangka pencurian sepeda motor.

 

"Kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut sepeda motor tersebut hasil curian, kemudian STNK asli ada 14 lembar, STNK diduga palsu ada 10 lembar, kemudian BPKB atau buku pemilik kendaraan bermotor asli ada 8 buku," jelas Alumni Akpol 1997.

 

"Kami juga amankam handphone sebanyak 6 unit berbagai merk, uang tunai Rp500.000 dan 1 unit laptop," tambahnya.

 

Para pemilik kendaraan roda dua sudah dihubungi penyidik untuk segera mengambil sepeda motornya.

 

Hal itu diketahui pemiliknya setelah mengecek nomor mesin dan rangka sepeda motor curian tersebut.

 

"Kami berhasil menghubungi sekira 17 orang, sudah kami lakukan cross check terhadap dokumen yang dibawa korban," tegasnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (FIR)