Home Nasional Polres Jakbar Ungkap Pabrik Sabu di Tangerang, WNA Asal Iran Diciduk

Polres Jakbar Ungkap Pabrik Sabu di Tangerang, WNA Asal Iran Diciduk

Nasional

SHARE
Polres Jakbar Ungkap Pabrik Sabu di Tangerang, WNA Asal Iran Diciduk

Caption Gambar: Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat Kamis (9/9/2021).

​​​​Jakartatodaynews.com - Dua orang tersangka berinisial BF (31) dan FS (31) warga negara asing (WNA) asal Iran diringkus polisi atas kasus produksi narkoba jenis sabu di Karawaci, Tangerang pada Rabu (1/9). 

Puluhan alat produksi sabu dan tujuh paket besar narkoba kelas 1 (kualitas super) jenis sabu seberat 4,510 gram ikut diamankan.

"Ini berawal dari adanya informasi yang kita dapat, kemudian tim dari satnarkoba melakukan surveillance, penyidikan, ketemu nama tsk BF ini, tersangka BF yang tempat tinggal awalnya di Jakbar Kalideres, tapi setelah dicek sudah berpindah ke daerah tangsel di Kelapa Dua," kata  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus Kamis (9/9/2021).

Saat dilakukan pengembangan, lanjut Yusri, Polres Metro Jakarta Barat kembali menyita lima paket besar narkotika jenis sabu di sebuah apartemen mewah di Kawasan Cikini Jakarta Pusat, Jumat malam, (3/9/2021).

Yusri mengatakan, para pelaku menjalankan modusnya ini sejak 2019. Dalam menjalankan modusnya, pelaku mengambil bahan mentah dari luar Negeri yang dikirim melalui seseorang yang kekinian tengah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Mereka berdua inilah yang melakukan kegiatan membuat home industri narkotika jenis sabu-sabu ini, dari mana bahan bakunya? mereka punya link lagi ada di Turki," ungkap Yusri.

Dalam sebulan, para pelaku bisa memproduksi sekitar 15 hingga 20 kilogram sabu.

Sabu itu, lanjut Yusri, dipasarkan ke beberapa daerah di wilayah Jakarta dan Tangerang, Banten.

"Menurut hasil laboratorium forensik (Labfor) ini adalah barang sabu kelas 1 atau supernya," ujarnya.

Adapun total barang bukti yang diamankan dalam kasus itu senilai kurang lebih Rp 7,5 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 134 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.