Home Nasional Kuasa Hukum Pencatut Nama Bantah Artis Fahri Azmi Pinjamankan Uang Rp, 75 Juta

Kuasa Hukum Pencatut Nama Bantah Artis Fahri Azmi Pinjamankan Uang Rp, 75 Juta

Penipuan catut nama Jokowi

SHARE
Kuasa Hukum Pencatut Nama Bantah Artis Fahri Azmi Pinjamankan Uang Rp, 75 Juta

Caption Gambar: Kuasa Hukum AH, Lenarki di Polres Metro Jakarta Barat Kamis (9/9/2021).

Jakartatodaynews.com, Kuasa Hukum tersangka kasus pencatutan nama Jokowi AH (29), Lenarki Latuperissia membantah adanya peminjangan uang sebesar Rp75 juta dari pesinetron Fahri Azmi.

Menurut Lenarki, uang tersebut diberikan kepada AH untuk bersenang-senang di Loombok.

Keduanya telah resmi berkenalan melalui aplikasi chating di telepom pintarnya.

Perkenalan makin intens ketika keduanya bertemu di salah satu acara ulang tahun teman Fahri.

Karena makin intens hubungan sejenis mereka berdua, keduanya kemudian sepakat untuk pergi jalan-jalan ke Lombok.

"Uang yang dikasih ke AH untuk mereka punya urusan berangkat happy-happy di Lombok kemudian dianulir sebagai uang pinjaman," ujarnya kepada awak media, Kamis (9/9/20201).

Untuk itu, Lenarki meminta hal tersebut dapat dibuktikan di persidangan. Sebab menurutnya tidak ada perjanjian secara tertulis antara kedua belah terkait peminjaman uang.

"Kita pengacara tidak akan mengatakan hal ini di pers tapi yang pasti kami punya senjata untuk nantinya di pembuktian uang ini uang apa," jelasnya.

Lenarki tidak menampik kliennya membuat dokumen sebagai utusan Jokowi.

Tapi dokumen itu hanya untuk memamerkan kepada keluarganya bukan untuk melakukan penipuan.

"Tujuannya sebagai kebanggaan buat keluarga bahwa saya utusan presiden, itu cuma kebanggaan internal.

Tetapi dia secara real menggunakan untuk umum itu belum ada," paparnya.

Meski begitu, kata Lenarki, pembuat dokumen itu adalah istri AH dan tidak dipergunakam untuk umum.

"Makanya saya berpendapat bahwa dokumen itu jika tidak dipergunakan untuk umum belum ada tindak pidana. Kecuali dia sudah gunakan di luar sana," pungkasnya.

Sebelumnya, pemain sinetron 'Ganteng-Ganteng Serigala', Fahri Azmi diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai utusan Presiden Joko Widodo inisial berinisial AH.

Ia ditipu sebesar Rp75 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021)

Laporan Fahri terkait penipuan itu teregister dengan nomor LP/B/3472/VII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Fahri Azmi, Fahmi Bachmid mengatakan, penipuan yang dialami oleh kliennya terjadi pada sekitar bulan Juni 2021. 

Fahmi bertemu dengan AH yang saat itu mengaku sebagai utusan khusus Presiden Jokowi sedang terlibat masalah.