Home Hukum RUU KUHAP Jadi Langkah Strategis Wujudkan Sistem Hukum yang Lebih Efektif dan Berkeadilan

RUU KUHAP Jadi Langkah Strategis Wujudkan Sistem Hukum yang Lebih Efektif dan Berkeadilan

Menelaah RUU KUHAP untuk Menghadirkan Sistem Hukum yang Efektif, Transparan, dan Kolaboratif

SHARE
RUU KUHAP Jadi Langkah Strategis Wujudkan Sistem Hukum yang Lebih Efektif dan Berkeadilan

Caption Gambar: Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad (kiri)

JAKARTA – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad menilai RUU KUHAP merupakan suatu keniscayaan bagi perubahan penegakan hukum di Indonesia. Hal ini mengingat KUHAP yang berlaku telah berusia 44 tahun dan tidak lagi mengakomodasi perkembangan teknologi, budaya hukum, berbagai putusan serta lainnya.

Menurut Suparji, RUU KUHAP didasari oleh kebutuhan filosofis untuk mengintegrasikan nilai-nilai keadilan restoratif dan rehabilitatif yang kini menjadi esensi dalam KUHAP baru.  

"Sementara secara sosiologis, KUHAP lama tidak lagi relevan dengan dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat, terutama dalam mengakomodasi alat bukti elektronik. Adapun dari sudut pandang yuridis, banyak norma dalam KUHAP yang perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru," tegas Suparji dalam Podcast Bebas Bicara di YouTube On Point Media dengan tema "Menelaah RUU KUHAP untuk Menghadirkan Sistem Hukum yang Efektif, Transparan, dan Kolaboratif" di Jakarta.  

Suparji menekankan bahwa Rancangan UU KUHAP akan berdampak signifikan bagi seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya aparat penegak hukum. Oleh karena itu, kehati-hatian, kecermatan, dan kepedulian terhadap rancangan ini menjadi krusial.  

"Mengingat perubahan yang mendasar pada roh dan nilai-nilai yang diusung, metode penggantian KUHAP secara keseluruhan dianggap lebih tepat daripada sekadar revisi parsial. Hal ini bertujuan untuk memastikan konsistensi dengan filosofi keadilan restoratif dan rehabilitatif," jelasnya.  

Suparji menambahkan, Rancangan UU KUHAP berupaya mengakomodasi perkembangan zaman dengan memperbolehkan penyidik merekam proses penyidikan. Semangat yang mendasari adalah membangun mekanisme hukum acara yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.  

Kekhawatiran penyalahgunaan rekaman perlu diantisipasi dengan memastikan penggunaannya hanya untuk kepentingan hukum. "Kehadiran CCTV juga dipandang sebagai upaya mengontrol proses penyidikan agar tetap humanis dan menghormati hak asasi manusia," katanya.  

Salah satu poin mendasar dalam RUU KUHAP adalah penguatan peran advokat dalam melindungi kepentingan warga negara yang diperiksa. Semangat transparansi dan akuntabilitas juga ditekankan untuk mencegah tindakan represif selama proses penyidikan.  

Untuk itu, kata Suparji, RUU KUHAP diharapkan mampu meramu unsur predictability, fairness, dan keseimbangan. Sinkronisasi dan harmonisasi dengan hukum acara sektoral lain menjadi krusial untuk membangun kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih regulasi. Kejelasan mengenai batasan waktu penyelidikan dan penyidikan juga penting untuk menghindari ketidakpastian hukum.  

Di samping itu, dalam RUU tersebut menggaungkan keadilan restoratif yang dipandang sebagai tuntutan yang perlu diperkuat, mengingat implementasinya yang sudah berjalan di berbagai tingkatan penegak hukum dan relevansinya dengan konsep diversi dalam sistem peradilan anak.  

"Selain efisiensi dan pengurangan beban lembaga pemasyarakatan, keadilan restoratif juga dianggap lebih sesuai dengan fungsi hukuman yang berorientasi pada penjeraan dan edukasi. Namun, implementasinya harus dipastikan dalam perspektif hukum, bukan transaksional," ungkap Suparji.  

Menurutnya, RUU KUHAP akan berdampak luas pada kepolisian, kejaksaan, dan lembaga kehakiman. Pengetatan masa dan alasan penahanan akan memberikan kejelasan. Konsep criminal justice system yang terpadu perlu diimplementasikan dengan mekanisme saling kontrol, bukan saling membenarkan.  

"Semangat kolaborasi antar aparat penegak hukum harus diutamakan, menghilangkan nuansa kompetisi. Pemanfaatan alat bukti elektronik juga akan memengaruhi proses pembuktian," ujarnya.  

"DPR diharapkan mengakomodasi aspirasi masyarakat secara sungguh-sungguh, dengan tetap berpegang pada objektivitas dan rasionalitas. Sikap kenegarawanan para anggota dewan dan pemerintah dalam membahas RUU KUHAP sangat penting, mengingat undang-undang ini merupakan kontrak sosial. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembahasan juga krusial," jelasnya.  

Suparji menegaskan, selain political will, political commitment, dan political action, keinginan dari para ketua umum partai politik juga diidentifikasi sebagai faktor yang signifikan dalam proses legislasi. Fenomena dominasi partai dalam pengambilan keputusan di parlemen dapat memengaruhi dinamika pembahasan dan akomodasi kritik.

Video Terkait: