Home Peristiwa Terbongkar, UU Kenaikan PPN 12 Persen Ternyata Sudah Disiapkan Sejak Tahun 2021 Lalu

Terbongkar, UU Kenaikan PPN 12 Persen Ternyata Sudah Disiapkan Sejak Tahun 2021 Lalu

Polemik PPN 12%

SHARE
Terbongkar, UU Kenaikan PPN 12 Persen Ternyata Sudah Disiapkan Sejak Tahun 2021 Lalu

Caption Gambar: Picture by Frepik

JAKARTATODAYNEWS, Jakarta- Kenaikan PPN sebanyak 12 persen adalah produk Hukum Undang-undang no 20 Tahun 2021 tentang peraturan perpajakan, bukan kebijakan Pemerintah yang baru.  

Ternyata peraturan perpajakan itu telah dirumuskan bersama-sama dan dijadikan Undang-undang oleh DPR RI pada tahun 2021 masa lalu. 

Ketua Baleg DPR RI , Bob Hasan menjelaskan, dalam UU tersebut sudah diatur karena di pasal 7 ayat (1) berbunyi, tarif pajak Pertambahan Nilai sebesar 11 perse ( sebelas persen mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

Kemeudian huruf B nya menyebutkan kenaikan PPN sebesar 12 persen ( Dua belas persen) mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025. 

"Sehingga dapat diartikan, akan adanya kenaikan PPN 12 persen Januari 2025 merupakan perintah Undang-undang ( UU no 20/2021). Artinya bukan kebijakan pemerintahan Pak Prabowo pada saat ini. Banyaknya tuduhan-tuduhan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya, Sabtu (21/12/2024).

Bob melanjutkan, PPN 12 persen yang dituduh disusun oleh pemerintahan Prabowo Subianto adalah kebohongan publik.

Ia mengatakan, di tahun 2021 saat pengesahan Undang-undang tersebut, partai penguasa yaitu PDIP dan Presiden Jokowi yang bertanggungjawab.

"Sangat ironis kalau ada pihak yang menyampaikan pernyataan kenaikan PPN adalah perbuatan pemerintahan baru," tegasnya.

Bob mengaku, Sufmi Dasco pernah menyatakan dengan itikad baik akan mengenakan PPN 12 persen itu hanya untuk barang mewah.

Hal itu memiliki tujuan yang baik supaya masyarakat yang memiliki penghasilan menengah dan bawah tidak terbebani.

"Kapasitas pak dasco menyampaikan hal tersebut bukan sebagai pemerintah (eksekutif) tetapi beliau sebagai Wakil Ketua DPR RI. Karena memang kenaikan PPN 12 persen merupakan amanah Undang-undang. 

"Maka dengan meluruskan kebenaran informasi dan sesungguhnya, saya berharap publik dapat memahami akan hal tersebut. Tidak lagi salah faham apalagi dengan adanya pembengkokan cerita demi memojokkan Pemerintahan saat ini. Padahal, pemerintah saat ini lebih megutamakan kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia," imbuhnya.