Caption Gambar:
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan terkait motif artis lawas berinisial IBR atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu
Dimana dari pengakuan yang bersangkutan IBR menggunakan narkotika jenis sabu karena adanya permasalahan keluarga
" IBR menggunakan sabu karena yang bersangkutan ada permasalahan keluarga Sehingga Yang Bersangkutan mengkonsumsi Narkoba," Ujar Syahduddi di mapolres, Senin, 8/1/2024.
Dimana IBR mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama rekan wanitanya berinisial NN
" NN ini merupakan pacar IBR dari informasi IBR sudah menjalin hubungan selama 2 tahun dan sudah mengkonsumsi bareng selama 2 bulan setelah dia keluar dari lapas," ucapnya
Sebelumnya diberitakan Satres Narkoba Polres Jakbar diawal tahun baru 2024 berhasil kembali mengamankan publik figur artis film lawas berinisial IBR
Diketahui IBR yang merupakan pemain film lawas era tahun 90 an dan sudah kesekian kalinya diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkoba
Saat dikonfirmasi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang publik figur pemain film layar lebar di sebuah apartemen di kawasan Tangerang Selatan
Selain itu polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial NN dan juga 2 orang sebagai pemasok narkoba IBR (53) yaitu ADR dan RZ di sebuah kontrakan di wilayah Jakarta Timur
" Dimana sdr IBR ini mendapatkan narkotika jenis sabu dengan membeli seharga 200.000 rupiah dengan dikirim melalui jasa pengiriman Online," ucapnya
Petugas turut mengamankan beberapa barang bukti dari pemasok narkoba IBR ini diantaranya 1(Satu) paket sedang Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto : 10,93 Gram, 3 (Tiga) paket kecil Narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto : 1,21 Gram, 1( satu) bungkus Koran Narkotika jenis Ganja dengan Berat Bruto : 21,10 Gram,
1( satu) bungkus kertas coklat Narkotika jenis Ganja dengan Berat Bruto : 4,26 Gram, 1( satu) Set alat hisap Sabu,
1( satu) Unit Timbangan Digital warna Silver, 1 (satu) Pack Plastik Klip,
2 (dua) buah korek api gas modifikasi, dan
1 (satu) Unit Hp Merk Vivo Y20 Warna Biru.
Dari pengakuan ADR dan RZ ini didapatkan barang haram narkoba tersebut dari seseorang berinisial ERL (DPO)
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku untuk tersangka sdr IBR dan NN di kenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Sementara untuk pemasoknya sdr ADR dan RZ kami kenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
LEAVE A REPLY