Home Perkotaan Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Polisi Tetapkan Dirut dan Komut PT ASA Tersangka

Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Polisi Tetapkan Dirut dan Komut PT ASA Tersangka

Covid-19

SHARE
Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Polisi Tetapkan Dirut dan Komut PT ASA Tersangka

Caption Gambar: Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh merilis kasus penimbunan obat Covid-19 di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan dua tersangka kasus penimbunan obat di gudang Kalideres, Jakarta Barat. 

Dua petinggi PT ASA yakni Direktur Utama berinsisial YP dan Komisaris Utama PT ASA berinisial S telah menjadi otak dalam kasus ini.

Hal itu diungkapkan Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso saat merilis kasus itu, Jumat (30/7/2021) sore. 

Untuk mempercepat penyidikan, Bismo menegaskan pemanggilan kepada merekapun akan dilakukan secepatnya.

“Paling lambat pekan depan,” kata Bismo.

BACA JUGA : Cegah Waktu Tunggu Penguburan Pasien Covid-19, Camat Kembangan Bentuk Tim Pemulasaran

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan peran pelaku diduga menjadi sangat sentral dalam penimbunan obat ini.

Ini terlihat saat obat datang tanggal 5 Juli 2021 dan masuk gudang, namun tak diedarkan sebelum akhirnya diamankan polisi pada 9 Juli 2021.

Dalam tindak pidana penimbunan itu, Joko menegaskan peran keduanya diketahui sentral, salah satunya mengatur agar obat itu tak beredar dipasaran.

Mereka kemudian meminta para karyawan PT ASA baik secara langsung maupun chating untuk menahan obat tidak didistribusikan.

Termasuk saat rapat zoom meeting yang dilakukan BPOM, PT ASA menolak untuk hadir, padahal saat itu BPOM hendak menanyakan kesedian pasokan obat.

BACA JUGA : 161 Kasus Kebakaran di Jakbar Terjadi Sepanjang Tahun 2021

“Itu yang menjadikan kami yakin peran mereka,” katanya.

Kini akibat perbuatannya keduanya terancam hukuman penjara 5 tahun dianggap melanggar pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tantang perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UURI No 8. tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UURI No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Sebelumnya Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggrebekan terhadap gudang di Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/7/2021).

Dari tempat itu, polisi amankan belasan ribu obat penanganab Covid-19. 

(Jakartatodaynews.com)