Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA – Sederet persyaratan ketat diberlakukan bagi calon penumpang Kapal Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menuju Kepulauan Seribu. Persyaratan berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.
“Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang apabila hendak menaiki kapal kami,” kata Sulistiyono Widodo, Kepala Satuan Pelaksana Unit Pengelola Angkutan Perairan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Senin (12/7).
Persyaratan yang harus disiapkan mulai dari sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama), KTP, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRAP), atau keterangan dari pimpinan instansi, dan surat keterangan negatif Covid-19. Kemudian juga STRP perorangan untuk kebutuhan mendesak seperti, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka atau antar jenazah, ibu hamil dan pendampingan bersalin.
"Kebijakan ini berlaku mulai hari ini untuk mendukung PPKM Darurat dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Dipastikannya persyaratan ini berlaku baik calon pengunjung, pekerja, maupun warga Kepulauan Seribu. Jika salah satu syarat tidak dipenuhi, dipastikannya tidak dapat menaiki kapal tersebut.
"Petugas kami akan tegas menolak jika persyaratan tidak lengkap,” tutupnya.
LEAVE A REPLY