Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Mulai hari ini, para penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) dari Daop 1 Jakarta tak lagi diwajibkan membawa STRP atau surat tugas seperti yang diberlakukan pada masa libur keagamaan.
Namun untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang berangkat mulai Senin 26 Juli 2021, seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
“Selain itu pelanggan juga diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” kata Kepala Humas Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, di dalam keterangannya, Senin, 26 Juli 2021.
BACA JUGA: PPKM Jawa-Bali, Pemerintah Akan Gencarkan Testing dan Tracing
BACA JUGA: PPKM Jawa-Bali, Simak Perbedaan Aturan Wilayah Level 3 dan Level 4
Bagi pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.
Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
BACA JUGA: PPKM Dilanjutkan, Simak Sejumlah Aturan Barunya
BACA JUGA: PPKM Berlanjut, Ini Perintah Jokowi ke Jajarannya
Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19.
Layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB, dengan persyaratan dan kriteria peserta vaksin sebagai berikut:
1.Berusia di atas 18 tahun
2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama
3.Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku
4.Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);
5.Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA
6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat
7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin covid-19.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY