Home Nasional PPKM Jawa-Bali, Simak Perbedaan Aturan Wilayah Level 3 dan Level 4

PPKM Jawa-Bali, Simak Perbedaan Aturan Wilayah Level 3 dan Level 4

PPKM

SHARE
PPKM Jawa-Bali, Simak Perbedaan Aturan Wilayah Level 3 dan Level 4

Caption Gambar: Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan. Sumber: Humas Sekretariat Kabinet

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan PPKM Level 4 akan diadakan di 95 kabupaten/kota yang berada di Jawa Bali. 

Sedangkan, PPKM Level 3 akan diadakan di 33 kabupaten/kota di Jawa Bali. Pelaksanaan PPKM di Jawa Bali akan dilanjutkan mulai hari ini sampai 2 Agustus 2021.

BACA JUGA: PPKM Dilanjutkan, Simak Sejumlah Aturan Barunya

BACA JUGA: PPKM Berlanjut, Ini Perintah Jokowi ke Jajarannya

Namun terdapat perbedaan aturan antara PPKM di level 4 dan di level 3. Simak perbedaannya:

Level 4

  1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Dan Pasar rakyat, yang menjual selain kebutuhan pokok sehari- hari, bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda
  2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda
  3. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit. 
  4. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat 
  5. Ketentuan yang lain, sama dengan PPKM Level 4 yang berjalan sebelumnya.

Level 3

  1. Untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi dengan pengaturan shift, di mana setiap shiftnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staf 50 persen di fasilitas produksi/pabrik. Penerapan ketentuan ini harus dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan. 
  2. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat
  3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemda
  4. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemda
  5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat 
  6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi non infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang. 
  7. Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat 
  8. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat 
  9. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

(Jakartatodaynews.com)