Home Peristiwa Nasabah Provokasi dan Tolak Program Penyelesaian Mahkota Propertindo, Yohanna: Masuk Ranah Hukum Pencemaran Nama Baik

Nasabah Provokasi dan Tolak Program Penyelesaian Mahkota Propertindo, Yohanna: Masuk Ranah Hukum Pencemaran Nama Baik

Drama Investasi

SHARE
Nasabah Provokasi dan Tolak Program Penyelesaian Mahkota Propertindo, Yohanna: Masuk Ranah Hukum Pencemaran Nama Baik

Caption Gambar: Dok Istimewa

JAKARTATODAYNEWS, Jakarta – Upaya PT Mahkota Propertindo Indo Permata (MPIP) dan PT Mahkota Propertindo Indo Senayan (MPIS) untuk melunasi kewajiban kepada ribuan investor malah diwarnai drama panas.

Setelah terdampak krisis likuiditas sejak pandemi, perusahaan mengklaim sudah memangkas sisa kewajiban menjadi di bawah Rp 2 triliun dan menargetkan pelunasan bertahap kepada sekitar 3.000 investor.

Mayoritas investor dikabarkan setuju mengikuti program penyelesaian, yang meliputi opsi pembayaran lewat aset seperti tanah, vila, apartemen dan beberapa program penyelesaian lainnya melalui token DRX. Namun, terdapat 28 investor yang memilih menolak.

Yang bikin heboh, dua orang di antaranya, Tjahjo Nugroho Djaelani dan Januati Muliani disebut-sebut memprovokasi investor lain agar menolak kesepakatan, bahkan meminta data nasabah untuk menyerang tokoh publik Raja Sapta Oktohari di media sosial.

Marketing PT Mahkota, Yohanna, mengaku kesal dengan tindakan tersebut

Yohanna, selaku marketing PT Mahkota, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan tersebut. Ia menegaskan jika ada nasabah yang menolak program penyelesaian yang ditawarkan, silakan tunggu opsi penyelesaian berikutnya.

“Saya sudah menyelesaikan lebih dari Rp 100 miliar untuk nasabah, dan di cabang saya sudah terealisasi lebih dari Rp 150 miliar dari total Rp 200 miliar. Namun, ada yang tetap menolak. Kalau memang tidak mau dengan program yang ada, silakan tunggu opsi berikutnya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan nasabah jika ingin menyampaikan keluhan bisa dengan membuat janji dan secara baik-baik, tidak harus menyerang di media sosial, sebab hal itu berpotensi masuk ranah hukum.

“Kalau mau menyampaikan keluhan, datang dan bicara baik-baik. Jangan melakukan pencemaran nama baik di publik karena ini bisa masuk ranah hukum,” tegasnya.

Minta Maaf Setelah Melakukan Provokasi

Usai melakukan tindakan provokasi di media sosial, salah satu nasabah bernama Tjahjo Nugroho Djaelani pun langsung meminta maaf dihadapan publik melalui rekaman video.

Sebelumnya, Thahjo melakukan provokasi terhadap nasabah lainnya untuk menolak program penyelesaian yang diberikan oleh PT Mahkota Propertindo.

"Saya Tjahjo Nugroho Djaelani memohon maaf bila sudah melakukan kesalahan dalam bersosial media terhadap PT Mahkota Properti, saya mohon permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik-baik dan secara kekeluargaan. Saya berjanji tidak akan melakukan kesalahan seperti ini lagi," ujar Tjahjo Nugroho Djaelani, dalam video permintaan maafnya.

Akan tetapi, permintaan maaf Tjahjo Nugroho Djaelani hanya angin lalu, pasalnya dalam aksi provokasi yang dilakukan, Tjahjo mengajak nasabah lainnya untuk menolak program penyelesaian yang diberikan oleh pihak Mahkota, salah satu diantaranya melalui token DRX.

Namun dibalik aksi provokasinya, diam-diam Tjahjo Nugroho Djaelani sudah lebih dulu membeli token DRX dengan akun terdaftar TJAHJONU7603. 

Dengan begitu, tindakan provokasi dengan melakukan pencemaran nama baik di media sosial jelas masuk dalam ranah hukum pidana. Apalagi Tjahjo Nugroho Djaelani juga membohongi para nasabah lainnya untuk menolak program penyelesaian melalui token DRX, padahal dia sendiri terdaftar membeli token tersebut.

Hal ini jelas memperlihatkan kecurangan yang dilakukan oleh Tjahjo Nugroho Djaelani yang tanpa disadari bahwa pihak Mahkota sendiri dapat mengidentifikasi data setiap orang dalam waktu kurang dari 24 jam.

Provokasi Menurut Seorang Ahli Hukum Pidana

Menurut seorang ahli hukum pidana, R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menerangkan, bahwa provokasi, dalam konteks hukum, seringkali dikaitkan dengan tindakan menghasut atau mengajak orang lain untuk melakukan tindak pidana.

Dalam konteks hukum pidana Indonesia, provokasi dan hasutan untuk melakukan tindak pidana diatur dalam beberapa pasal, terutama Pasal 160 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 160 KUHP:

Pasal ini mengatur tentang perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa, atau tidak menaati undang-undang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta (sebelumnya Rp4.500, kini disesuaikan menjadi Rp4,5 juta sesuai Perma 2/2012). 

Pasal 263 UU ITE:

Pasal ini menjerat pelaku penyebaran berita bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat. Ada dua kategori hukuman, yaitu hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal kategori V (Rp500 juta) untuk penyebaran yang disengaja, dan hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal kategori IV (Rp200 juta) untuk penyebaran yang patut diduga sebagai berita bohong.

Tak hanya itu saja, aksi yang dilakukan oleh Tjahjo Nugroho Djaelani di media sosial dengan memprovokasi dah mengajak para nasabah lainnya untuk menolak program penyelesaian yang ditawarkan PT Mahkota bisa dibilang social climbing.

Dalam konteks psikologi, dr. Alberta Jesslyn Gunardi menjelaskan bahwa "social climbing" atau "pansos" (panjat sosial) merujuk pada perilaku seseorang yang berusaha untuk meningkatkan status sosialnya dengan cara yang dianggap tidak etis atau tidak jujur, seringkali melalui manipulasi dan eksploitasi hubungan dengan orang lain.

Komitmen Lanjutkan Roadshow

Meski begitu, sebagai bagian dari transparansi, MPIP dan MPIS berencana melanjutkan roadshow ke berbagai kota untuk menjaga komunikasi terbuka dengan investor. Sebelumnya, roadshow telah digelar di Bandung, Jakarta, Medan, dan Semarang.

Dengan langkah ini, perusahaan ingin menunjukkan komitmen menyelesaikan hak-hak investor secara bertanggung jawab dan sistematis.

Berikut nama nasabah yang diduga melakukan provokasi kepada nasabah lainnya untuk menolak program penyelesaian yang ditawarkan oleh MPIP dan MPIS

1. Lukito andrew 0813624307xx

 2. Christine 0878088119xx Surabaya

 3. Judi utarya 0851004950xx

 4. Megawati 0856467651xx Malang

 5. Lili 0813624307xx Medan

 6. Liemhongboen 0812223738xx

 7. Yohanes widianto 081252989xx

 8. Mentari 0812889434xx

 9. Robert s then 0813968091xx

 10. Lenny 0813325906xx

 11. Peddi tan 08116577xx 

 12. Hillary 08954063863xx

 13. Feryanto 0813614128xx

 14. Ibu regina 0812234045xx

 15. Herman suyono 0821112795xx

 16. Wewe cahyo tan 081226054xx

 17. AT 081160580xx

 18. Gerard gan 0812311417xx

 19. Maygiy 0821651601xx

 20. Denny boy 0812415190xx

 21. David effendy 0818032642xx

 22. Caroline 0852555588xx

 23. Putri agung 0813339538xx

 24. Alexander lie 0851030952xz

 25. Fenny 0813314389xx

 26. Handokho david 0852677899xx