Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Pengamat Hukum IndiGo Network (Indonesia Intelektual Global Network) Radian Syam menyarankan agar pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang berlangsung dari 3-20 Juli 2021 harus berhasil hanya dalam sekali.
Hal ini agar tak menyengsarakan rakyat, karenanya disiplin ketat dan pengawasan maksimal harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
Sebab, bila berulang, bisa menyengsarakan rakyat.
"Mereka mau makan apa klo bolak balik aturan ini kedepannya akan ada lagi," kata Radian dalam siaran persnya, Kamis (8/7/2021).
Karena itu, ia mengajak semua pihak mematuhi protokol COVID-19 dan menjalankan peraturan mengenai PPKM Darurat dan mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan penyebaran virus Covid-19.
BACA JUGA : BREAKING NEWS: Ini Dia Penampakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Pakai Baju Tahanan
"Karena hari ini kasus COVID-19 mencetak rekor tertinggi selama pandemi," katanya.
Selain itu, Radian menyarankan dalam penerapan PPKM darurat, aparat yang bertugas harus tegas dan Pemerintah konsisten dalam menjalankannya, sebab saat ini masih banyak yang melanggar aturan semenjak diberlakukan PPKM Darurat diantaranya masih ada mal atau pusat perbelanjaan yang masih buka.
Radian kemudian mengkritisi pemerintah, pasalnya setelah penerapan PPKM Darurat 3 Juli 2021 lalu, Pemerintah melalui kemendagri telah 3 kali mengeluarkan Inmendagri.
"Melihat ini seakan tidak ada sebuah aturan yg baku dan atau jelas dari pemerintah, karena jelas ini akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, karena aturan yang terus berubah," kata Radian.
Meski demikian, jika dalam PPKM Darurat belum juga mengalami angka penurunan covid maka Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Pemerintahan sudah memiliki dasar hukum untuk menerapkan UU Karantina wilayah karena sudah jelas penerapan dalam pelaksanan di tengah bencana non alam.
BACA JUGA : Setelah PPKM Darurat Jawa-Bali, Pemerintah Terapkan Pengetatan PPKM Mikro di 43 Wilayah
Radian mengingatkan Secara rinci karantina diatur dalam sejumlah pasal UU Kekarantinaan Kesehatan. Misalnya pada Pasal 2, bahwa pelaksanaan kekarantinaan kesehatan harus berlandaskan pada sembilan asas yaitu perikemanusiaan, manfaat, perlindungan, keadilan, non-diskriminatif, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, dan kedaulatan negara.
Berikutnya, pada Pasal 7 UU Kekarantinaan Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, serta mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina berlangsung.
Kemudian di Pasal 9 UU Kekarantinaan Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan serta berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY