Caption Gambar:
JAKARTATODAY, JAKARTA - Mantan Menteri Olahraga Roy Suryo bakal kembali jalani pemeriksaan oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
Roy diperiksa setelah dirinya melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoak saat dirinya berkonflik dengan pesinetron Lucky Alamsyah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan pemeriksaan berlangsung pada hari ini, Senin (7/6/2021).
"Kami klarifikasi untuk laporan yang kedua. di rencanakan pagi tadi pukul 10.00 WIB," kata Yusri.
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021 lalu.
BACA JUGA : 5.991 Warga Rentan di Pademangan Sudah di Vaksinasi
Dalam laporannya, Eko dan Mazdjo diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
"Dia (Eko Kuntadhi dan Mazdjo) berusaha menceritakan kejadian laka lantas saya dengan saudara LA, tetapi dari versi dia, dari versi yang sudah diputarbalikkan faktanya," timpal Roy.
Selain itu, Roy Suryo juga menuding Eko dan Mazdjo telah memfitnah dirinya soal kasus dugaan penggelapan barang berupa alat dapur 'panci' saat dirinya menjabat sebagai Menpora.
Padahal, menurut dia, gugatan tersebut telah dicabut oleh Imam Nahrawi pada 2019 silam.
"Sudah terbukti tuduhan itu hoaks, tuduhan penggelapan barang-barang itu tidak ada. Dia (Imam Nahrawi) mencabut gugatannya dan membayar perkara," beber Roy Suryo.
BACA JUGA : Kok Bisa Ya, Warga Petukangan Selatan Menyulap Sampah Jadi Cuan?
BACA JUGA : Seharga Milyaran Rupiah, Inilah Makam Mewah di Asia Tenggara
Roy Suryo menyebutkan dugaan tindak pidana penyebaran hoaks itu dilakukan oleh Eko Kuntadhi dan Mazdjo melalui akun YouTube 2045 TV pada 29 Mei 2021.
Keduanya dinilai mencari keuntungan finansial di balik kasus yang tengah dihadapinya.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY