
Caption Gambar:
JAKARTATODAYNEWS, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum memanggil terlapor dugaan penipuan franchise bebek tepi sawah di Bandar Lampung, Kamis (24/7/2025).
Para terlapor yang hadir adalah Titin alias Atin selaku Komisaris PT. Mitra Setia Kirana dan Andy Mulya Halim selaku Direktur PT. Mitra Setia Kirana serta Selavina istri dari Andy.
Titin didampingi oleh kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan yang kedua kalinya oleh penyidik atas dugaan penipuan.
Kuasa Hukum korban bernama Tedy Agustiansjah, Natalia Rusli mengatakan, pihaknya akan terus memproses secara pidana Titin, Andy dan Selavina atas dugaan penipuan sebesar Rp 17 miliar lebih.
Ia mengaku, meski ketiga orang tersebut kalah dalam sidang gugatan perdata Pengadilan Negeri Tanjung Karang, tapi pihaknya akan terus memproses hukum demi memberikan efek jera.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di perkara pencurian, penipuan dan penggelapan uang klien kami. Mereka bertiga harus bertanggung jawab," ucap Natalia, Kamis.
Natalia melanjutkan, ketiga orang tersebut telah membuat CV fiktif untuk menipu kliennya yaitu Tedy Agustiansjah yang merupakan seorang pengusaha.
Bahkan ketiga orang tersebut menjadikan Hadi Wahyudi sebagai boneka dalam aksi penipuan uang miliaran rupiah milik kliennya.
Di mana, ketiga orang tersebut menyatakan Hadi Wahyudi adalah kontraktor handal dan bakal mengerjakan proyek pembangunan resto bebek tepi sawah di Bandar Lampung.
"Pada kenyataannya draft franchaise bebek tepi sawah digunakan hanya untuk menguras uang sebesar Rp 17.7 milyar. Dan menggunakan gugatan sebagai cara manipulatif terhadap hakim untuk mengambil tanah milik orang yang sudah ditipu uangnya dan dicuri isi gedungnya lalu membuat sandiwara perkara dengan membuat RAB palsu hanya dengan ketikan tangan sendiri," ucapnya.
Natalia menjelaskan, menurut keterangan dari penyidik Polda Metro Jaya, ketiga orang tersebut sempat menyatakan kepada Hadi Wahyudi bahwa ingin merembut uang kliennya hingga Rp 42 miliar.
Tak hanya itu, lanjut Natalia, keterangan dari penyidik, ketiganya juga berupaya merebut atau merampas tanah milik kliennya di Bandar Lampung.
"Dan figur boneka yang dipakai oleh mereka mengakui ke penyidik Polda Metro Jaya target awal permufakatan jahat mereka ada sebesar Rp 42 miliar," terangnya.
Ia berharap pihak kepolisian bisa segera memproses secara hukum dan menetapkak ketiganya sebagai tersangka atas penipuan pembangunan resto bebek tepi sawah di Bandar Lampung.
Hal itu diungkap Natalia Rusli agar tidak ada korban lain yang terperangkap dalam lingkaran penipuan keluarga tersebut.
"Kami berharap, penyidik bisa segera menetapkan tersangka dan menahan keluarga tersebut untuk bertanggung jawab atas perbuatannya," tandasnya.
LEAVE A REPLY