Home Nasional Revisi UU ITE, Mahfud MD: Segera Masuk Proses Legislasi

Revisi UU ITE, Mahfud MD: Segera Masuk Proses Legislasi

UU ITE

SHARE
Revisi UU ITE, Mahfud MD: Segera Masuk Proses Legislasi

Caption Gambar: Ilustrasi dunia digital. Sumber: freepik.com

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik segera masuk proses legislasi, setelah Kementerian Hukum dan HAM melakukan sinkronisasi.

Hal disampaikan Mahfud setelah menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil pada Senin, 14 Juni 2021, di gedung Kemenko Polhukam. Dalam pertemuan, Menko menjelaskan tentang status revisi empat pasal UU ITE yang telah selesai dilakukan.

"Dari awal tim kajian sangat terbuka dengan semua masukan dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat kami libatkan untuk memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE. Baik dari akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor, politisi, jurnalis perorangan maupun asosiasi, termasuk beberapa yang hadir sore ini, juga ikut serta dalam memberikan masukan kepada tim kajian," ujar Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Juni 2021.

BACA JUGA: Ingin Daftar CPNS 2021, Perhatikan Syarat-Syaratnya

Mahfud MD menambahkan, masukan terhadap revisi Undang-undang ITE masih bisa dilakukan oleh masyarakat dan disampaikan ke DPR. "Sekarang ini tim kajian telah selesai melakukan tugasnya, namun masukan-masukan dari masyarakat masih terbuka dan bisa disampaikan ke DPR," ujar Mahfud 

Dalam pertemuan, hadir Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Erasmus Napitupulu (Institute for Criminal Justice Reform/ICJR), Muhammad Arsyad (Ketua PAKU ITE), Nurina Savitri (Amnesty International Indonesia), Rizki Yudha (LBH Pers), Nenden Arum (SAFEnet) dan Andi M Rezaldy (Kontras). 

BACA JUGA: Muncul Surat Palsu Pengangkatan Honorer, Kemenpan: Masyarakat Hati-Hati

Dalam pertemuan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan apresiasi, dan juga masukan terkait dengan revisi UU ITE, termasuk meminta penjelasan terkait dengan Omnibus law digital. 

Mahfud menjelaskan revisi UU ITE dilakukan terhadap empat pasal, yaitu Pasal 27, 28, 29 dan 36, ditambah satu pasal baru 45 C, bertujuan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan upaya kriminalisasi. 

Ketiga poin tersebut adalah hasil masukan yang diberikan kelompok masyarakat sipil selama proses pengkajian rencana revisi UU ITE dilakukan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Jokowi Instruksikan Vaksinasi Harian 1 Juta Per Hari

Sedangkan terkait dengan Omnibus law digital, Mahfud mengatakan, dalam penyusunannya akan membuka lebar masukan dari masyarakat. 

Omnibus law bidang digital nantinya mengatur perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik dalam bentuk uang, hingga transaksi berita. Namun demikian pembuatan omnibus law bidang digital akan masuk dalam rencana jangka panjang.

(Jakartatodaynews.com)