Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, Tersangka TB membakar tetangganya bernama Mulyono (40) di Jalan Bangun Nusa, Cengkareng, Indah, Jakarta Barat pada Maret 2021 lalu menggunakan tinner.
Dalam insiden pembakaran ini, Mulyono tewas di RSUD Cengkareng setelah jalani rawat inap selama 10 hari.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, saat itu tersangka baru pulang kerja dan melihat korban yang ada di depan rumahnya.
"Tersangka ini sudah mengetahui istrinya selingkuh dengan korban," tegas dia Selasa (1/6/2021).
TB lantas mengambil cairan tinner yang ada di dalam botol dan menghampiri korban.
Tanpa banyak basa-basi, TB menyiramkan tinner ke arah korban dan menyulutkan api ke korban.
"Setelah membakar tersangka melarikan diri, akibatnya adalah korban mengalami luka bakar sebesar 70 persen," tutur dia.
Luka pada tubuh korban nyatanya tidak bisa terobati karena selama 10 hari di rawat korban meninggal dunia.
Selama 2 bulan tersangka melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat di rumah saudaranya wilayah Pandeglang, Banten.
"Pada Sabtu kemarin tersangka berhasil kami tangkap dan saat ini sudah kita tahan," tandasnya.
TB dikenakan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia ancaman 15 tahun penjara.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY