Home Komunitas SPN Kabupaten Bandung dan LSM PJTR Gelar Diklat PKB

SPN Kabupaten Bandung dan LSM PJTR Gelar Diklat PKB

Serikat Pekerja Nasional

SHARE
SPN Kabupaten Bandung dan LSM PJTR Gelar Diklat PKB

Caption Gambar: Peserta Diklat PKB PSN Kabupaten Bandung. (Foto istimewa)

Jakartatodaynews.com, KABUPATEN BANDUNG - DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bandung menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bagi anggotanya, Sabtu (26/2/2022).

Diklat tersebut berlangsung dengan tema ‘Pendidikan dan Pelatihan PKB Guna Membangun Hubungan Industrial Antara Pekerja dan Pengusaha Yang Harmonis dan Berkeadilan. Kegiatan itu diikuti oleh perwakilan pengurus SPN ditingkat perusahaan.

Dewan Pengupah Provinsi Jawa Barat Dede Koswara mengatakan, perjanjian merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Sebab, kata dia, dari sisi alasan PKB dapat mengurangi keluhan dan perselisihan yang rentan terjadi di dalam hubungan antara pengusaha dan pekerja yang sering berbeda kepentingan. 

“Tujuannya menetapkan syarat-syarat kerja dan pelaksanaan hubungan industrial yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan secara demokrasi di perusahaan, dengan manfaat memberikan kepastian tercapainya pemenuhan hak dan kewajiban, menciptakan ketenangan kerja, mendorong peningkatan produktifitas kerja, meningkatkan kesejahteraan buruh atau pekerja bersama keluarganya dan mencegah timbulnya perselisihan,” kata Dede yang juga jadi pemateri diacara tersebut.

Ketua DPC SPN Kabupaten Bandung Suharyono menyampaikan, kegiatan ini atas kerja sama dengan LSM Peduli Jaringan Tenaga Rakyat (PJTR). 

“Terima kasih kepada LSM PJTR yang mana telah membantu dan dukungan dalam rangka pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” jelasnya Suharyono. 

Dia berharap, pendidikan ini dapat memberikan pengetahuan dan pendidikan bagi pengurus ditingkat perusahaan agar menghasilkan produk perjanjian yang berkeadilan dan tercipta hubungan yang harmonis dengan perusahaan.

 

(Jakartatodaynews.com)