Home Nusantara Tersangka Penganiayannya Belum Ditahan, Jurnalis Ini Tak Dapat Pulang ke Rumah

Tersangka Penganiayannya Belum Ditahan, Jurnalis Ini Tak Dapat Pulang ke Rumah

Kriminal

SHARE
Tersangka Penganiayannya Belum Ditahan, Jurnalis Ini Tak Dapat Pulang ke Rumah

Caption Gambar: Ilustrasi Kasus Pengeroyokan Jurnalis

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Para tersangka kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Nurhadi di Surabaya belum ditahan, meski kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Nurhadi, M. Fatkhul Khoir, setelah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polda Jatim. 

Pria yang akrab dipanggil Djuir ini mengatakan, pemeriksaan terhadap kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejati Jatim pada 27 Mei 2021. Namun SP2HP baru disampaikan pada 15 Juni 2021. 

Sayangnya, menurut Djuir, meski sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun hingga saat ini mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum juga ditahan. 

Padahal karena tersangka yang belum ditahan itu, jurnalis Nurhadi belum bisa pulang ke rumahnya dan harus berada di bawah perlindungan LPSK di rumah aman. 

BACA JUGA : Putusan Jaksa Pinangki, Komisi Yudisial: Kami Tak Ada Kewenangan Menilai

BACA JUGA : Dapat Potongan 6 tahun Karena Wanita, Jaksa Pinangki Diserbu Warganet

“Saya tidak tahu apa pertimbangannya kok tersangka tidak ditahan. Padahal, berdasarkan keterangan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), karena tersangka yang belum ditahan ini, Nurhadi tidak bisa pulang dulu ke rumahnya. Jadi sudah hampir 3 bulan ini klien kami tidak bisa kembali ke rumahnya. Tentu pertimbangan itu yang lebih tahu adalah LPSK,” ujar Djuir. 

Dia menambahkan, selain ingin mempertanyakan alasan penyidik tidak menahan tersangka Purwanto dan Firman, dia juga ingin tahu apakah keduanya telah mendapat sanksi dari internal kepolisian. 

“Setahu saya belum ada sanksi dari internal kepolisian terhadap 2 anggotanya yang menjadi tersangka ini. Apalagi kami sudah melaporkan ini ke Propam Mabes Polri. Kalau belum ada sanksi, tentu kami mendesak agar Polri juga memberikan sanksi internal kepada kedua orang itu,” sambungnya. 

Nurhadi adalah jurnalis Tempo di Surabaya yang dianiaya sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistik di di Gedung Samudra Bumimoro. 

Di gedung tersebut berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan karo Perencanaan Polda Jatim. 

BACA JUGA : Bersihkan Lapas dari Narkoba, Ini Langkah Polda Jawa Timur

BACA JUGA : Video RSD Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran Penuh Sesak Viral, Tompi: Prokes Perketat! Pakai Masker!

Di gedung Samudra Bumimoro itu, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji. 

Kedatangan Nurhadi ke lokasi rupanya membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang. 

Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lalu merusak sim card di ponsel miliknya serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

(Jakartatodaynews.com)