Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Nasib apes dialami 15 karyawan dan dosen Universitas Mercu Buana, mereka dipecat secara tak hormat oleh Yayasan Menara Bhakti selaku lembaga mendirikian Universitas Mercu Buana.
Rasa kecewa muncul dan membuat belasan karyawan tadi menggugat melalui Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi Jakarta.
Kepala Dinas Ketanagakerjaan Transmigrasi dan Energi Jakarta, Andri Yansyah membenarkan hal itu, ia menegaskan saat ini konflik keduanya tengah ditangani oleh pihaknya.
"Sudah dilakukan sidang pertama perselisihan itu," katanya. Senin (2/8/2021).
Sementara itu karyawan UMB Boy Yuliadi menjelaskan saat menerima surat itu pihaknya telah mencoba melakukan mediasi secara internal, namun tak direspon.
"Oleh karena perihal no 1 maka kami butuh regulator dalam hal ini disnaker sesuai dengan arahan kuasa hukum kami," katanya.
Selain itu, Ia pun berharap rasa adil berbicara dan pemutusan ini tak melenceng dari uu maupun aturan di negara ini.
Sementara itu, Kuasa Hukum dosen UMB Zulfansar menjelaskan saat sidang perdana itu pihak UMB langsung menyatakan status pemecatan terhadap belasan dosen tersebut. Ucapan itu disampaikan langsung pengacara mereka S. Rosalina.
Padahal dalam sidang perdana, lanjut Zulfansar, umumnya membuka dialog yang lebih baik.
"Sidang perdana ini adalah klarifikasi sifatnya. Namun dalam pertemuan itu pihak UMB tela memberikan keputusan lebih dulu. Tanpa membuka dialog apapun," imbuhnya.
Zulfansar sendiri tak keberatan dengan keputusan ini, sebab bukti dan dokumen perkara ini sudah jelas dan terang. Sehingga upaya mediasi akan dilakukan pada tahap pertemuan kedua.
"Kuasa hukum mereka mengakui bahwa keputusan tak memperpanjang hubungan terhadap 15 karyawan merupakan keputusan manajeman yang harus dihormati," katanya.
Sementara itu, juru bicara tim komunikasi Dudi Hartono menegaskan bila saat ini proses perselisihan itu masih berlangsung di Disnakertrans dan energi.
"Yang mengajukan perselisihan ke Disnaker bukanlah UMB, tapi ke 15 orang karyawan. Saat ini hal itu masih dalam proses di Disnaker, sesuai dengan prosedur atau ketentuan UU," tutup Dudi singkat.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY