Home Nasional Pengadilan Tinggi Banten Hukum Bandar Narkoba 20 Tahun Penjara, INW: Komisi Yudisial Harus Audit Keuangan Hakim

Pengadilan Tinggi Banten Hukum Bandar Narkoba 20 Tahun Penjara, INW: Komisi Yudisial Harus Audit Keuangan Hakim

Nasional

SHARE
 Pengadilan Tinggi Banten Hukum Bandar Narkoba 20 Tahun Penjara, INW: Komisi Yudisial Harus Audit Keuangan Hakim

Caption Gambar: Ilustrasi Kejahatan

Jakartatodaynews.com, Di saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19 dan darurat narkoba, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat malah meringankan hukuman bandar dan kurir narkoba.

Adalah Bashir Ahmed dan Adel pelaku kejahatan narkoba jenis sabu seberat 821 Kg yang lolos dari hukuman mati setelah Pengadilan Tinggi (PT) Banten menganulirnya.

Kedua bandar tersebut hanya dihukum kurungan penjara selama selama 20 tahun.

Bashir Ahmed adalah WNA Pakistan yang sengaja menyebar barang haram iti ke Indonesia bersama Adel bin Saeed Yaslam Awadh WNA Yaman.

Bandar narkoba ini mengirim sabu sari Iran melalui peraira Tanjung Lesung wilayah Banten Selatan pada awal tahun 2020 lalu.

Direktur Indonesia Narkotic Watch (INW), Budi Tanjung menduga adanya indikasi main mata antara Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten dengan bandar narkoba jenis sabu.

Sehingga perlu dipertanyakan kepada pihak Pengadilan Tinggi Banten apa alasan menganulir keputusan tersebut.

"Kepala Pengadilan Tinggi, termasuk hakim yang tangani perkara ini, perlu dimintai alasan atau dasar mengambil keputusan anulir hukuman mati menjadi 20 tahun penjara," ucap dia Minggu (27/6/2021).

Ia meminta kepada Komisi Yudisial memeriksa pihak Pengadilan Tinggi Banten terkait kasus ini.

Kalau perlu, kata Budi, semua yang menangani kasus ini dilakukan audit keuangan guna menjawab apakah adanya permainan uang atau tidak antara Pengadilan Tinggi Banten dengan bandar narkoba.

"Kenapa kok mereka semudah itu menganulir hukuman mati menjadi 20 tahun penjara persoalan perkara hukum kejahatan trans nasional," terang Budi.

Apalagi, bandar narkoba ini sudah masuk dalam kategori ekstra ordinary crime yang artinya kejahatan luar biasa karena memiliki dampak buruk kepada kehidupan manusia.

Jika alasannya Hak Asasi Manusia (HAM), maka kata Budi tidak pantas diberikan kepada bandar narkoba.

Sebab, gara-gara perbuatan bandar narkoba ini dapat membunuh jutaan manusia di Indonesia karena menggunakan narkoba jenis sabu.

"Kami sangat mendukung Hak Asasi Manusia, tapi harus ada pembeda dengan kejahatan narkotika karena kejahatan ini tidak ada lagi kompromi (kalai hukum mati ya harus dijalankan)," ucap dia.

Budi mencontohkan, jika sabu itu disebar, kemudian anak dari majelis Hakim atau Kepala Pengadilan Tinggi Banten menggunakan narkoba hingga tewas, apakah hakim masih mau menganulir hukuman mati menjadi hukuman penjara selama 20 tahun.

"Menteri Hukum dan HAM serta pak Presiden pernah menegaskan tidak akan pernah main-main dengan kasus narkoba. Yaudah buktikan dong," tutur dia.

Sementara itu, Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menambahkan, dengan dianulirnya hukuman mati bandar narkoba menjadi 20 tahun penjara, maka akan mengecewakan teman-teman kepolisian yang sudah bersusah payah mengungkap kasus ini.

"Pastinya teman-teman kepolisian merasakan kecewa dengan hukuman yang dianulir," tandasnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal pada akhir Februari 2020 Bashir dan Adel tiba di Indonesia dan menginap di apartemen milik Adel di kawasan Pejaten Timur, Jakarta Selatan.

10 hari tinggal di Jakarta, Bashir di telepon Satar yang merupakan DPO dalam kasus ini yang isinya 'barang sabu akan dikirim ke Indonesia'.

Setelah mendapat arahan bahwa sabu akan tiba di Indonesia, Bashir meminta Adel membantunya karena Adel ini sudah lama tinggal di Indonesia.

Setelah disetujui Adel, Bashir saling berbagi lokasi dengan Satar melalui WhatsApp.

Setelah tahu keberadaan Satar, Bashir meminta Adel mencari tempat untuk menyimpan barang berupa sabu yang lokasinya tidak jauh sesuai di alat GPS Satar.

Adel bilang lokasi di GPS itu berada di Tanjung Lesung, lalu Adel menyanggupinya dan menuruti perkataan Bashir.

Singkat cerita sesampainya mereka di Tanjung Lesung, Banten, Bashir dan Adel mencari tempat untuk bisa menyimpan sabu hingga akhirnya ditemukan sebuah ruko yang harga sewanya Rp 15 juta selama 1 tahun.

Penjemputan sabu itu dilakukan dengan cara yang sama yakni Bashir dan Adel membawa mobil yang disewa, kemudian menemui Satar yang berada di kapal di pinggir pantai.

Sabu yang dijemput Bashir dan Adel dalam dakwaan ada sebanyak 390 bungkus. Masin-masing bungkus itu seberat 1 kilogram.

Penjemputan sabu ini terjadi lagi pada Mei 2020, Bashir kembali dihubungi Satar kemudian dijemput di pinggir pantai.

Kali ini, jumlahnya ada 430 bungkus juga seberat 1 kilogram.

Pengambilan sabu kedua itu adalah yang terakhir.

Sebab, selang beberapa hari setelah dia mengambil sabu itu polisi menemukan lokasi penyimpanan sabu itu dan menangkap keduanya.


Sebelum ditangkap, Adel atas perintah Bashir juga sudah menjual 49 kilogram sabu senilai USD 500 per kilogramnya.

Namun, Adel belum menerima upah atas penjualannya itu.