Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, Sekelompok preman diduga menguasai sebuah lahan bersertifikat di kawasan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.
Pemilik lahan merasa ketakutan karena mendapat intimidasi dari sejumlah preman tersebut.
Selain itu, ia juga merasa kebingungan melaporkan hal ini ke mana.
Pasalnya, ia telah melapor ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Namun polisi belum bertindak, hingga membuat preman ini terus mengancam.
Bukti kepemilikan sertifikat, AJB, hingga laporan polisi serta lapor ke Propam Mabes Polri ia tunjukan ke awak mediPem
Pemilik lahan, Iwan Chandra mengungkapkan bila dirinya selama ini merasa terganggu dengan sekelompok preman ini.
"Ia mengusai lahan saya dan melakukan pengerusakan," kata Iwan, Minggu (27/6/2021).
Dengan berdalih Akta Jual Beli (AJB) yang diduga palsu, Iwan mengatakan para preman itu terus mengintimidasi dirinya dan keluarga.
Ancaman berujung nyaris kekerasan kerap diterimanya dalam beberapa hari terakhir.
Sebagai informasi, Iwan telah melaporkan kasus ini kepada Dirkrimum Polda Metro Jaya pada 23 April 2019 lalu dengan nomer laporan LP/2432/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.
Namun hingga kini laporan itu tak kunjung di proses.
Karena itulah sejak kemarin, Jumat (25/6/2021) pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor laporan SPSP2/2271/VI/2021/Bagyanduan.
"Dan saya siap mempertanggung jawabkan bukti kepemilikan saya secara Hukum," ucapnya.
LEAVE A REPLY