Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara mengatakan bila aduan perusahaan selama PPKM darurat meningkat, bila sebelumnya hanya 10 aduan perhari kini aduan menjadi 33 per hari.
KaSudinakertrans dan energi Gatot S Widagdo mengatakan aduan kebanyakan dari aplikasi Jaki milik Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
"Setiap hari biasanya hanya ada 10 aduan, tetapi sejak PPKM Darurat meningkat hingga 33 aduan," singkat Gatot, Rabu (7/7/2021).
Gatot menegaskan akan bersikap netral dan tegas dalam menyikapi laporan dari aplikasi itu, selain merahasiakan pelapor terlapor bisa dikenakan sanksi administrasi seperti penutupan maupun pidana.
"Tindakan tegas ini dilakukan agar aturan pencegahan penyebaran COVID-19 ini ditaati," katanya.
BACA JUGA : PPKM Darurat, Penerima Bansos akan Menerima Tambahan Beras
Sebelumnya, Pemprov DKI melalui akun media sosialnya mengajak masyarakat untuk melaporkan pelanggaran PPKM Darurat disekitarnya, salah satunya pelanggaran Prokes di Perusahaaan Swasta.
"Nggak perlu khawatir, kamu bisa pakai fitur sembunyikan untuk menutupi identitasmu agar tetap aman, lho. Coba lihat tipsnya pada infografik berikut!," tutupnya dalam caption diposting instagramnya, @dkijakarta.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY