Home Hukum Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat Beri Respon Kooperatif terhadap Kasus Gadai Tanah

Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat Beri Respon Kooperatif terhadap Kasus Gadai Tanah

SHARE
Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat Beri Respon Kooperatif terhadap Kasus Gadai Tanah

Caption Gambar: BPN Jakbar Beri Respon Kooperatif terhadap Kasus Gadai Tanah

JAKARTATODAY.CO.ID (JAKARTA) - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat mendapatkan apresiasi tinggi dari pemilik lahan setelah menunjukkan sikap kooperatif terkait penyidikan Polda Metro Jaya terhadap sebuah lahan di Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.

BPN Jakarta Barat dinilai terbuka dan telah menunjukkan kapasitasnya sebagai lembaga dalam menyelesaikan perkara antara pelapor IC dan terduga salah gadai, TSF, yang saat ini telah disomasi oleh BPN tersebut.

"Selama benar, kami akan bantu menyelesaikannya," ujar Kepala BPN Jakarta Barat, Agus Setiadi saat dihubungi, Selasa (30/1/2024).

Di sisi lain, Kuasa Hukum IC dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Galang Kemajuan Indonesia, Irfan Fadhly Lubis, menyatakan telah mengirim somasi melalui Surat Nomor LBH-0/I/2024 yang membahas Pengosongan Tempat Tinggal Tanah dan Bangunan untuk Penyelamatan Aset milik IC.

Irfan Fadhly Lubis menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena lahan dan bangunan tersebut secara sah dimiliki oleh kliennya, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.2533/Roamalaka yang diuraikan dalam surat ukur No.22/2004.

"Surat ini kami layangkan karena TSF menguasai lahan dan bangunan milik IC. Parahnya lagi, TSF telah menggadaikannya kepada bank swasta sejak 10 tahun silam," kata Irfan Fadhly Lubis.

Surat somasi juga disampaikan kepada Ketua RT 004/02 Kelurahan Roa Malaka, Helen, dan cabang bank swasta di Jalan Petak Baru, Kelurahan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Jika tidak diindahkan, LBH Galang Kemajuan Indonesia mengancam akan melakukan pengosongan paksa terhadap tanah dan bangunan tersebut.

"Kami memberikan batas waktu dalam surat somasi tersebut, dan apabila tidak diindahkan, kami akan melakukan pengosongan paksa terhadap tanah dan bangunan tersebut," ungkapnya.

Di pihak lain, Kepala Cabang bank swasta, S, alasan bahwa keputusan kredit pinjaman berada di pusat, meskipun pengajuannya berada di kantor cabang yang dipimpinnya.

Dia meminta korban dan kuasa hukumnya menunggu hasil investigasi tanpa memberikan kejelasan mengenai waktu hasilnya.

"Kewenangan kami hanya menyampaikan update kasus ini ke pusat. Di kantor cabang tidak memiliki tim kredit pinjaman, mereka hanya ada di pusat," ungkapnya.

Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meminta kesaksian BPN Jakarta Barat terkait kasus tersebut. Diduga adanya keterlibatan oknum bank swasta yang ikut serta dalam kecurangan dan melakukan penipuan (fraud) sehingga berujung terjadinya penggelapan objek tanah yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.**

(JAKARTA TODAY)