Home Hukum Polisi Periksa Dugaan Kesalahan Gadai Tanah di Roa Malaka, Involvisasi Pegawai Bank Swasta

Polisi Periksa Dugaan Kesalahan Gadai Tanah di Roa Malaka, Involvisasi Pegawai Bank Swasta

SHARE
Polisi Periksa Dugaan Kesalahan Gadai Tanah di Roa Malaka, Involvisasi Pegawai Bank Swasta

Caption Gambar: Polisi Periksa Dugaan Kesalahan Gadai Tanah di Roa Malaka, Involvisasi Pegawai Bank Swasta

JAKARTATODAY.COM, JAKARTA - Subdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya mengambil langkah serius dalam mengusut dugaan kesalahan gadai tanah di kawasan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.

Dalam upaya mempercepat penyelidikan, polisi telah memeriksa lima individu, termasuk seorang pegawai bank swasta yang diduga melanggar prosedur operasional perbankan.

"Kami akan memeriksa tiga saksi dengan inisial M, terlapor TSF, dan pegawai bank swasta berinisial J," ungkap Kasubdit Jatanras AKBP Samian, seperti tertera dalam surat SP2HP yang diterima pada Rabu (29/11/2023).

Surat dengan nomor B/5551/XI/RES.1.11/2023/Ditreskrimum tersebut mencatat bahwa polisi telah mengembalikan batas hak milik (SHM) milik TSF yang sebelumnya dilaporkan oleh Iwan Chandra, tetangganya. 

Meskipun TSF dan J telah menjalani pemeriksaan sebelumnya, polisi tak menutup kemungkinan akan memanggil keduanya kembali untuk mengklarifikasi bukti baru, yaitu berita acara resmi dari Badan Pertanahan Negara Jakarta Barat.

Kejadian bermula ketika Iwan Chandra melaporkan TSF ke Polda Metro Jaya karena gadai tanah miliknya ke Bank Swasta, mengakibatkan kerugian hampir Rp3,5 miliar.

Iwan membeli dua bidang tanah pada tahun 2014 yang sebelumnya ditempati dua keluarga yang mengontrak. Salah satunya pergi, sementara yang lainnya memasang plang hak tanggungan atas tanah tersebut dengan keterlibatan pihak bank.

Setelah upaya kekeluargaan tidak membuahkan hasil, Iwan melaporkan kasus ini pada 2018 ke Polda Metro Jaya, dan kini kasusnya dibuka kembali.

Iwan juga telah mensomasi bank swasta cabang Petak Baru dengan tembusan ke beberapa lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Polda Metro Jaya, Kantor Bank Swasta Pusat, dan Ombudsman.

Dalam responsnya, bank melalui LASP SJK menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak berwajib.

Iwan mengakui bahwa selain melaporkan ke polisi, dia juga mencoba mediasi dengan Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Barat pada 2015, namun mengalami kebuntuan.

Pada Oktober 2023, BPN mengeluarkan surat mengenai batas wilayah yang menegaskan bahwa sertifikat no 872/Roa Malaka yang diagunkan ke bank swasta berada di atas lahan Iwan.

Kasus ini semakin kompleks dengan keterlibatan pegawai bank swasta, dan polisi bertekad mengusut setiap potensi pelanggaran yang terjadi dalam transaksi gadai tanah di Roa Malaka. 

(JAKARTA TODAY)