Home Peristiwa Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pencurian Material Bangunan di Kebon Jeruk Siap Disidangkan

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pencurian Material Bangunan di Kebon Jeruk Siap Disidangkan

kriminal

SHARE
Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pencurian Material Bangunan di Kebon Jeruk Siap Disidangkan

Caption Gambar: Tersangka Kasus Pencurian Material Bangunan Rumah di Kebon Jeruk

Jakartatodaynews.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan P21 terhadap berkas perkara kasus pencurian material rumah di alan Taman Kedoya Baru, RT 03/04, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Pradita Yuliandi mengatakan, berkas perkara itu dinyatakan lengkap oleh JPU pada Senin (31/5/2021).

Dalam kasus ini, tersangka ada dua orang berinisial AW dan H serta sejumlah barang bukti yang bakal dilimpahkan.

"Pelimpahan tahap dua itu dilakukan lantaran berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21" ujar dia Senin (31/5/2021).

Meski begitu, kata Pradita pihaknya menyerahkan dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Jakarta Barat secara daring.

Mengingat, saat ini sedang masa pandemi Covid-19, sehingga penyerahan dilakukan tidak secara langsung.

"Artinya saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan menunggu waktu untuk dipersidangkan," tutup dia.

Seperti diketahui, kasus pencurian Rumah Kosong terjadi pada Hari Sabtu 20 Maret 2021 pukul 13.10 WIB di Taman Kedoya Baru, blok A,15/27 RT 03/04, Kel. Kedoya Selatan, kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dua orang tersangka ini berhasil meraup keuntungan puluhan juta rupiah dari menjual material bangunan.

(Jakartatodaynews.com)