Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Polisi menyita tembakau gorilla senilai Rp 15 miliar, Senin (31/5/2021).
Penyitaan tembakau gorilla Rp 15 miliar itu disita oleh penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Pengungkapan kasus narkoba tembakau gorilla ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan
"Total semua barang haram ini senilai Rp15 miliar lebih," ungkap Yusri di Mapolres Jaksel.
Yusri mengungkapkan, total ada sembilan tersangka dalam kasus ini.
Namun, ada pelaku berinisial G dan PW yang kini masuk dalam DPO.
"Ada 2 DPO G dan PW, kami sudah kantongi identitasnya sekarang dalam pengejaran. Sampai dilubang tikus akan kami kejar," tegas Yusri.
Uang belasan miliaran rupiah itu, kata Yusri, tersangka mampu mengupahi pelaku lainnya cukup besar.
"Menurut pengakuan pelaku yang kami amankan, perminggunya mereka diupah Rp 3 juta," ucap Yusri.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun dan pidana denda Rp 800 ratus juta.
Bikin Anak Muda Terpikat
Kepolisian Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan menyelamatkan 20 ribu generasi muda.
Sebab, Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan tersebut telah mengungkap kasus narkoba dan mengamankan 185 kilogram ganja sintetis.
Diketahui, 185 kilogram ganja sintetis tersebut sudah dikemas dalam bentuk siap pakai.
"Ada 20 ribu generasi muda bisa kami (Polisi) selamatkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Senin (31/5/2021).
Yusri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan kasus terbesar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Ini pengungkapan terbesar di wilayah hukum Polda Metro," ucap Yusri.
Tembakau sintetis tersebut, kata Yusri, dikemas semenarik mungkin agar menarik minat generasi muda.
"Ini sudah dikemas semenarik mungkin, agar anak muda terpikat menggunakan barang haram ini," tandas Yusri.
Informasi diterima Jakartatodaynews.com, pengungkapan kasus ini berawal digerebeknya sebuah rumah yang di kawasan Bogor dan Bandung.
Dari dua tempat dijadikan home industry ganja sitetis ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan setidaknya sembilan pelaku.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY