Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Acara resepsi pernikahan di jalan Terate RT 10/04, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat dibubarkan oleh Satpol PP kecamatan Kembangan, Minggu (11/7/2021).
Pasalnya acara itu berpotensi mengundang kerumunan, terlebih terjadi di saat pemberlakuan PPKM Darurat.
Hal itu diungkapkan Kasatpol PP Kecamatan Kembangan Sumardi Siringoringo, ia menegaskan kegiatan ini terendus setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga.
"Belum sempat ada tamu, dan kami langsung membubarkan," kata Ringgo saat dikonfirmasi.
Dalam video yang dikirimkan olehnya, Ringgo mengungkapkan dirinya mengajak serta anggota TNI dari Koramil Kembangan dan Polisi dari Polsek Kembangan untuk melakukan penyidakan.
BACA JUGA : Kenalkan Sinopharm dan CanSino, Vaksin Gotong Royong yang Dijual Kimia Farma
Di sana ia mendapati tenda pernikahan lengkap dengan kursi pelaminan dan bangku tamu telah berdiri tegak, beruntung saat itu belum terlihat tamu yang hadir.
"Menurut tuan rumah, Usman, resepsi hanya untuk menjamu pihak keluarga mempelai wanita setelah akad nikah di KUA Kecamatan Kembangan," jelasnya.
Karena itu lah setelah mendapati adanya potensi penyebaran Covid-19, pihaknya langsung meminta pemilik membongkar sendiri tenda.
"Dan saya juga mengawal langsung pembongkaran," tegasnya.
Menurut Ringgo, kejadian ini bukanlah yang pertama, sebelumnya pada pekan lalu seorang warga juga nekat menggelar hajatan di masa PPKM Darurat dan dibubarkan.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY