Home Perkotaan Selain MRT Jakarta dan KA Komuter, Bus Transjakarta Juga Hanya Beroperasi untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Selain MRT Jakarta dan KA Komuter, Bus Transjakarta Juga Hanya Beroperasi untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

PPKM Darurat

SHARE
Selain MRT Jakarta dan KA Komuter, Bus Transjakarta Juga Hanya Beroperasi untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Caption Gambar: Tak hanya MRT Jakarta, Kereta Api (KA) Komuter, turut Transjakarta hanya melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal.(Instagram @pt_transjakarta)

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Tak hanya MRT Jakarta, Kereta Api (KA) Komuter yang hanya melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal.

Ternyata, bus Transjakarta juga memberlakukan hal yang sama di masa PPKM darurat, yang diberlakukan mulai Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Diketahui, aturan baru Transjakarta ini diberlakukan sesuai dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) No 49 Tahun 2021.

Diberlakukannya aturan tersebut, maka para calon penumpang wajib membawa atau menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas (ST), atau Surat Keterangan (Suket) dari pemerintah daerah.

Hal tersebut dijelaskan melalui akun resmi Instagram PT Transportasi Jakarta @pt_transjakarta.

BACA JUGA: Syarat Penggunaan Transportasi Umum Diperketat, STRP dan ST Wajib Punya, Berikut Penjelasan Kemenhub

BACA JUGA: PPKM Darurat, KA Komuter Hanya Melayani Perjalanan untuk Pekerja Perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal

BACA JUGA: PPKM Darurat, MRT Jakarta Hanya Layani Perjalanan Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal, STRP Wajib!

"Sahabat TiJe, sesuai SE Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2021 mulai Senin 12 Juli 2021, Transjakarta hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Pelanggan Transjakarta yang ingin menggunakan layanan Transjakarta wajib menunjukkan:

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau

2. Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat, atau

3. Surat dari Pimpinan Instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan/yang termasuk sektor esensial dan kritikal).

Informasi lebih lanjut tentang STRP melalui website jakevo.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI ya.

Pada masa PPKM darurat ini, masyarakat diimbau untuk tetap di rumah jika tidak ada keperluan mendesak.

Mari kita bantu menekan angka penyebaran Covid-19 yang membutuhkan effort dari kita semua, mulai dari diri kita sendiri dan orang di sekitarmu.

#TijeTanggapCorona

#BangkitBersama" tulis akun Instagram @pt_transjakarta dikutip Jakartatodaynews.com.

MRT Jakarta

Di masa PPKM darurat, MRT Jakarta hanya melayani perjalanan pekerja sektor esensial dan kritikal.

Layanan perjalanan pekerja sektor esensial dan kritikal di MRT Jakarta ini diberlakukan besok, Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

MRT Jakarta hanya melayani perjalanan pekerja sektor esensial dan kritikal sejak dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021.

Maka itu, MRT Jakarta melalui akun Instagramnya @mrtjkt menginformasikan hanya melayani perjalanan pekerja sektor esensial dan kritikal.

Para calon penumpang MRT Jakarta yang termasuk kategori pekerja sektor esensial dan kritikal, wajib memenuhi persyaratan yang berlaku.

Persyaratan tersebut dipaparkan melalui akun Instgaram @mrtjkt dikutip Jakartatoday.co, pada Minggu (11/7/2021).

"Hai Teman MRT,

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021, mulai Senin 12 Juli s/d Selasa 20 Juli 2021, MRT Jakarta hanya melayani perjalanan pekerja sektor esensial, dan kritikal.

Oleh karena itu, teman MRT wajib membawa dan menunjukkan salah satu dari dokumen perjalanan berikut:

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau

2. Surat Keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, atau

3. Surat Tugas yang berstempel/cap basah dan ditandatangani basah/elektronik oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal)

Informasi lebih lanjut terkait STRP dapat diakses melalui https://jakevo.jakarta.go.id/

Yuk, kita patuhi aturan yang ada serta terapkan protokol kesehatan dengan ketat saat beraktivitas diluar rumah untuk kesehatan bersama!

#MRTJakarta

#UbahJakarta" tulis akun Instagram @mrtjkt dikutip Jakartatodaynews.com.

Kereta Api (KA) Komuter

Kereta api komuter hanya melayani perjalanan untuk pekerja perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal, di masa PPKM darurat.

Pelayanan perjalanan KA Komuter untuk para pekerja perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal ini diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 50 tahun 2021.

Maka dari itu, akan diberlakukan regulasi yang mengatur persyaratan perjalanan orang dengan KA Komuter jarak dekat/lokal dan aglomerasi.

Hal tersebut disampaikan langsung akun Instagram resmi layanan pelanggan PT KAI di @kai121_.

Dikutip Jakartatodaynews.com, berikut adalah regulasi yang mengatur persyaratan perjalanan orang dengan KA Komuter jarak dekat/lokal dan aglomerasi yang diberlakukan mulai besok, Senin (12/7/2021).

"Regulasi Perjalanan Kereta Api Komuter, Jarak Dekat/Lokal dan Aglomerasi Mulai 12 Juli 2021⁣⁣

Kementerian Perhubungan melalui SE No. 50 tahun 2021 (8 Juli 2021), telah mengeluarkan regulasi yang mengatur persyaratan perjalanan orang dengan KA Komuter, Jarak Dekat/Lokal dan Aglomerasi yang diberlakukan mulai hari Senin, 12 s.d 20 Juli 2021.

KA Komuter, Jarak Dekat/Lokal dan Aglomerasi hanya diperuntukkan bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Selain itu, penumpang wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Penumpang yang sudah memiliki tiket namun tidak dapat memenuhi ketentuan di atas, dapat melakukan pembatalan tiket di seluruh stasiun penjualan online, maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket, dengan pengembalian bea 100 persen (di luar bea pesan).

Agar pandemi ini lekas terkendali, Railmin imbau agar lebih bijaksana dalam melakukan mobilitas.

Jika terpaksa bepergian, patuhi selalu regulasi dan protokol kesehatan yang ditetapkan ya, #SahabatKAI.

Share info ini, agar berguna buat followers kalian.⁣⁣

#RegulasiKALokal⁣⁣

#KAIupdate" tulis akun @kai121_ dikutip Jakartatodaynews.com.

Syarat Penggunaan Transportasi Umum Diperketat

Mulai besok, Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021), syarat penggunaan transportasi umum baik transportasi kereta api komuter dan transportasi darat, diperketat.

Diperketatnya persyaratan penggunaan transportasi umum tersebut, berlaku sejak Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dikeluarkan

Maka dengan diperketatnya syarat penggunaan transportasi umum di masa PPKM darurat ada hal wajib yang harus disiapkan masyarakat.

Dokumen yang wajib ditunjukan yakni Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas (ST).

Berikut ini penjelasan lengkapnya melalui akun Instagram @kemenhub151 dikutip Jakartatodaynews.com, Minggu (11/7/2021).

"Hai #KawulaModa,

#MinHub mau kasih informasi update nih.

Kali ini soal diperketatnya syarat menggunakan transportasi umum seperti Kereta Api Komuter dan Transportasi Darat.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan @budikaryas Nomor 49 dan 50 Tahun 2021, bagi perjalanan atau penyeberangan rutin dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan dengan moda transportasi Kereta Api Komuter dan Transportasi Darat, wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas (ST).

Peraturan ini berlaku mulai dari tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

STRP yang digunakan adalah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

Sementara untuk surat tugas adalah yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Pada perubahan SE 49/2021 dan SE 50/2021 ini, telah diatur bahwa perjalanan orang dengan moda transportasi darat, sungai, danau, penyeberangan, dan perkeretaapian dalam wilayah aglomerasi hanya diperbolehkan untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal.

Jangan lupa juga untuk selalu mengikuti protokol kesehatan ya #KawulaModa dengan penggunaan masker ganda, ikuti pengukuran suhu tubuh, cuci tangan, jaga jarak sesuai marka di stasiun, KRL, dan moda transportasi lainnya.

#TransportasiMaju

#EkonomiBangkit

#BersatuLawanCovid

#LawanCovid19

#DiRumahSaja" tulis akun Instagram @kemenhub151 dikutip Jakartatodaynews.com.

(Jakartatodaynews.com)