Home Nasional Kimia Farma Jual Vaksin Gotong Royong, Ini Tanggapan dr Tirta

Kimia Farma Jual Vaksin Gotong Royong, Ini Tanggapan dr Tirta

Vaksinasi Covid-19

SHARE
Kimia Farma Jual Vaksin Gotong Royong, Ini Tanggapan dr Tirta

Caption Gambar: dr Tirta saat mengikuti program vaksinasi yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. (sumber : twitter)

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Praktisi kesehatan sekaligus pegiat media sosial dr Tirta melalui akun twitternya @tirta_hudhi menilai setengah rencana Kimia Farma menjual vaksin gotong royong kepada masyarakat. 

Ia melihat langkah Kimia Farma sebagai salah satu perusahaan BUMN akan membantu program pemerintah dalam percepatan vaksinasi nasional. 

"Jika dibilang setuju? Tentu saya kurang sepakat. Tapi dikarenakan memang 'keadaan' dan sudah diketok, yaudah, yang penting lanjutkan saja asal sesuainaturan. Yang penting target vaksinasi tercapai," katanya dalam cuitannya, Minggu (11/3/2021).

dr Tirta yang aktif mengkampanyekan penanganan Covid-19 mengingatkan agar Kimia Farma tetap mengawal distribusi vaksin ini, ia pun enggan kasus swab antigen bekas kembali terulang di perusahaan plat merah itu. 

"Pembelian vaksin ini, termasuk barang penting. Melihat tabung langka. Masker dulu smpt langka, harap @KimiaFarmaCare mengawasi dengan ketat vaksin gotong royong ini," tambahanya.

BACA JUGA : Ingin Dapat Vaksinasi Covid-19 Secara Pribadi dan Berbayar? Ini Cara Pendaftarannya

BACA JUGA : Menkes: Program Vaksinasi Mencapai 52 Juta Suntikan

Selain itu, mengenai vaksin Gotong Royong sendiri, ia berpendapat hal ini untuk mengetahui permasalahan animo masyarakat yang membludak saat penyuntikan vaksini. 

Karena itulah, adanya vaksin gotong royong akan membantu masyarakat yang memiliki uang lebih untuk mempercepat proses vaksin yang rencananya akan dilakukan secara drive thru ini. 

Meski demikian, untuk harga dan prosedur, ia pun mengingat agar masyarakat peduli dan bisa melakukan pengecekan, aturan tentang penggunaan serta harga telah diatur dalam Permenkes no 19 tahun 2021. 

"Karena vaksin harus diiberikan ditempat, sehingga tidak bisa ditimbun," katanya. 

(Jakartatodaynews.com)