Home Perkotaan PPKM Darurat, KA Komuter Hanya Melayani Perjalanan untuk Pekerja Perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal

PPKM Darurat, KA Komuter Hanya Melayani Perjalanan untuk Pekerja Perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal

PPKM Darurat

SHARE
PPKM Darurat, KA Komuter Hanya Melayani Perjalanan untuk Pekerja Perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal

Caption Gambar: Kereta api komuter hanya melayani perjalanan untuk pekerja perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal, di masa PPKM darurat. (Instagram @kai121_)

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Kereta api komuter hanya melayani perjalanan untuk pekerja perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal, di masa PPKM darurat.

Pelayanan perjalanan KA Komuter untuk para pekerja perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal ini diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 50 tahun 2021.

Maka dari itu, akan diberlakukan regulasi yang mengatur persyaratan perjalanan orang dengan KA Komuter jarak dekat/lokal dan aglomerasi.

Hal tersebut disampaikan langsung akun Instagram resmi layanan pelanggan PT KAI di @kai121_.

Dikutip Jakartatodaynews.com, berikut adalah regulasi yang mengatur persyaratan perjalanan orang dengan KA Komuter jarak dekat/lokal dan aglomerasi yang diberlakukan mulai besok, Senin (12/7/2021).

"Regulasi Perjalanan Kereta Api Komuter, Jarak Dekat/Lokal dan Aglomerasi Mulai 12 Juli 2021⁣⁣

Kementerian Perhubungan melalui SE No. 50 tahun 2021 (8 Juli 2021), telah mengeluarkan regulasi yang mengatur persyaratan perjalanan orang dengan KA Komuter, Jarak Dekat/Lokal dan Aglomerasi yang diberlakukan mulai hari Senin, 12 s.d 20 Juli 2021.

KA Komuter, Jarak Dekat/Lokal dan Aglomerasi hanya diperuntukkan bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Selain itu, penumpang wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Penumpang yang sudah memiliki tiket namun tidak dapat memenuhi ketentuan di atas, dapat melakukan pembatalan tiket di seluruh stasiun penjualan online, maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket, dengan pengembalian bea 100 persen (di luar bea pesan).

Agar pandemi ini lekas terkendali, Railmin imbau agar lebih bijaksana dalam melakukan mobilitas.

Jika terpaksa bepergian, patuhi selalu regulasi dan protokol kesehatan yang ditetapkan ya, #SahabatKAI.

Share info ini, agar berguna buat followers kalian.⁣⁣

#RegulasiKALokal⁣⁣

#KAIupdate" tulis akun @kai121_ dikutip Jakartatodaynews.com.

(Jakartatodaynews.com)