Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Di masa PPKM darurat, MRT Jakarta hanya melayani perjalanan pekerja sektor esensial dan kritikal.
Layanan perjalanan pekerja sektor esensial dan kritikal di MRT Jakarta ini diberlakukan besok, Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
MRT Jakarta hanya melayani perjalanan pekerja sektor esensial dan kritikal sejak dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021.
Maka itu, MRT Jakarta melalui akun Instagramnya @mrtjkt menginformasikan hanya melayani perjalanan pekerja sektor esensial dan kritikal.
Para calon penumpang MRT Jakarta yang termasuk kategori pekerja sektor esensial dan kritikal, wajib memenuhi persyaratan yang berlaku.
Persyaratan tersebut dipaparkan melalui akun Instgaram @mrtjkt dikutip Jakartatoday.co, pada Minggu (11/7/2021).
"Hai Teman MRT,
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021, mulai Senin 12 Juli s/d Selasa 20 Juli 2021, MRT Jakarta hanya melayani perjalanan pekerja sektor esensial, dan kritikal.
Oleh karena itu, teman MRT wajib membawa dan menunjukkan salah satu dari dokumen perjalanan berikut:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau
2. Surat Keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, atau
3. Surat Tugas yang berstempel/cap basah dan ditandatangani basah/elektronik oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal)
Informasi lebih lanjut terkait STRP dapat diakses melalui https://jakevo.jakarta.go.id/
Yuk, kita patuhi aturan yang ada serta terapkan protokol kesehatan dengan ketat saat beraktivitas diluar rumah untuk kesehatan bersama!
#MRTJakarta
#UbahJakarta" tulis akun Instagram @mrtjkt dikutip Jakartatodaynews.com.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY