Home Kriminal Bosan Beli Ganja untuk Dikonsumsi, Wanita Ini Tanam Tiga Pohon Ganja Setinggi 60 Cm di Rumahnya

Bosan Beli Ganja untuk Dikonsumsi, Wanita Ini Tanam Tiga Pohon Ganja Setinggi 60 Cm di Rumahnya

Ganja Hidroponik

SHARE
Bosan Beli Ganja untuk Dikonsumsi, Wanita Ini Tanam Tiga Pohon Ganja Setinggi 60 Cm di Rumahnya

Caption Gambar: Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang wanita inisial LA (29) karena menanam pohon ganja hidroponik di perumahan Kedoya Baru Residence Blok D 4 rt 14/04 Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023).

JAKARTA - Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang wanita inisial LA (29) karena menanam pohon ganja hidroponik di perumahan Kedoya Baru Residence Blok D 4 rt 14/04 Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023).

 

Tersangka LA (29) merupakan berprofesi sebagai pengisi SEO WEB dan saat digeledah ditemukan peralatan penanaman hidroponik dengan menggunakan lampu ultraviolet seadanya di lantai 2 rumah.

 

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal didampingi Kanit 2 Narkoba AKP Anggoro Winardi mengatakan, LA (29) menanam ganja di lemari kamar miliknya. 

 

Sebanyak tiga pohon ganja dengan ketinggian satu meter tumbuh dengan sinar ultraviolet sebagai pengganti sinar matahari.

 

"Di dalam lemari tersebut dilengkapi dengan lampu dan juga sinar ultraviolet sebagai pengganti matahari. Jadi peralatannya cukup sederhana tapi cukup bisa membuat tanaman ganja ini tumbuh sampai kurang lebih 1 meter," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (4/8/2023).

 

Akmal menuturkan jika pelaku nekat menanam ganja awalnya hanya mencoba. 

 

Pelaku sendiri merupakan pemakai ganja yang sudah bertahun-tahun dan berinisiatif untuk menanam ganja sendiri di rumahnya.

 

"Peralatan-peralatan yang digunakan ada pupuk cair berbagai macam ya. Jadi ini semacam lab mini bagaimana yang bersangkutan melakukan uji coba atau eksperimen. Dari awalnya hanya membeli ganja untuk dikonsumsi kemudian tersangka LA ini," paparnya.

 

Akmal menjelaskan jika pelaku mendapat bibit ganja dari temannya. Temannya juga mendapat bibit ganja tersebut yang dipesan melalui media sosial (medsos).

 

"Bijinya dibeli secara online jadi salah satu kenalannya. Tapi kenalnya lewat sosial media juga tidak pernah ketemu. Kemudian dikirimkan daun ganja kering berikut bijinya," ucapnya.

 

"Jadi mulai mempelajari untuk menanam sendiri dari bulan Maret. Jadi kurang lebih sekarang awal Agustus berarti kurang lebih 4 bulan.

Dan pertumbuhannya sampai kurang lebih 1 meter," tambah Akmal.

 

Pelaku sendiri belajar menanam ganja secara otodidak. Ia belajar dengan cara mencari tahu melalui internet dan medsos. Karena penasaran, pelaku mencoba menanam hingga ganja tersebut tumbuh subur.

 

Dari hasil pemeriksaan, LA memakai ganja untuk menunjang pekerjaannya. Ia mengaku mengkonsumsi ganja hanya untuk relaksasi dan tidak untuk diperjual belikan.

 

"Jadi hasil pendalaman kami sementara yang bersangkutan menanam hanya untuk dikonsumsi sendiri. Awalnya hanya pemakai rutin, kemudian tertarik untuk mencoba menanam sendiri," ungkap Akmal.

 

Atas perbuatannya, LA disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.