Caption Gambar:
JAKARTATODAY.COM, JAKARTA – Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Administrasi Jakarta Barat berjanji akan menyelesaikan kasus yang menimpa Munaroh (62). Hal itu dilakukan usai Kementrian Koordinator Politik Hukum dan Ham (Kemenkopolhukam) menindaklanjuti laporan.
"Sekarang telah berproses, dan akan kami bantu menyelesaikannya," Kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Agus Setiadi saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023)
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pungutan Liar (Satgas Pungli) Kemenkopolhukam Brigjen Pol Pujo Laksono meminta Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Administrasi Jakarta Barat tegas dan menindaklanjuti dugaan kasus mafia tanah yang menimpa Munaroh (62).
Pernyataan Brigjen Pujo ini menjawab hasil pelaporan yang dilakukan Munaroh kepada Kemenkopolhukam pada Kamis 7 September 2023 lalu. Langkah tersebut diambil usai delapan tahun mandek.
Brigjen Pujo sendiri mengakui usai mendapatkan laporan itu, pihaknya langsung bergerak cepat. Ia memanggil sejumlah pihak mulai dari pihak yang bersengketa, pihak Kelurahan Duri Kepa, Kelurahan Kedoya Utara, BPN Jakarta Barat, serta Kanwil BPN Jakarta.
Meski demikian, Pujo sendiri enggan merinci teknis penyidikan dan keterangan sejumlah pihaknya. Ia hanya menegaskan pihaknya tegak lurus berdasarkan aturan yang ada.
"Sudah semua kami periksa dan meminta keterangan," katanya sembari menegaskan tidak akan berhenti mengawal kasus ini.
Di sisi lain, Munaroh melalui kuasa hukumnya, Solahudin menegaskan bila antara Munaroh dan pihak swasta yang bersengkata diketahui memiliki beda bidang tanah. Inilah yang kemudian menjadi sengketa yang menimpa kliennya.
Ia sendiri bersyukur usai laporannya diterima oleh Kemenkopolhukam. Sebab setelah pelaporan itu banyak pihak yang sebelumnya tak ada yang peduli akhirnya memberikan atensinya.
"Salah satunya Pemkot Jakbar yang sebelumnya terkesan tak peduli kini menjadi perhatian," tambah Solahudin.
Laporkan Pihak Swasta
Berbekal rekomendasi dari Kemenkopolhukam Solahudin juga melaporkan dugaan memasuki pekarangan rumah dan pencurian ke Bareskrim Polri dengan nomor : LP/B/359/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada Kamis 9 November 2023.
“Hari ini kita ingin melaporkan pihak itu karena masuk ke area objek tanah klien kami tanpa hak,” ungkapnya.
Meskipun tanah itu telah diklaim pihak swasta itu. Namun Solahudin memaparkan bila objek yang dimaksud pihak swasta itu berbeda. Hal itu tertuang dari lampiran notulen hasil mediasi Kemenkopolhukam dan Nilai Objek Pajak (NOP).
Pada NOP itu, lanjut Solahudin, klien berada di nomor 170 RT010 RW01 Kedoya, Kebon Jeruk. Sedangan lahan yang diklaim pihak swasta berada di kawasan Kampung Bali, Pesing, Kedoya, Kebon Jeruk.
“Ada indikasi bahwa di situ dia ingin menguasai karena ada faktor keterkaitan dia punya tanah di belakangnya itu, dia buat akses kedepannya dia bisa langsung. Nah itu yang akan kita laporkan,” tutupnya.
(JAKARTATODAY.COM)
LEAVE A REPLY