Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021 resmi dimulai. Sebanyak 570 instansi pemerintah turut berpartisipasi untuk merekrut talenta terbaik bangsa.
“Sebanyak 570 instansi pemerintah tersebut terdiri dari 53 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 484 pemerintah kabupaten dan kota,” kata Pelaksana Tugas Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Katmoko Ari Sambodo, di Jakarta, Rabu, 30 Juni 2021.
BACA JUGA: Cegah Varian Lambda, Anggota DPR Minta Pemerinah Ketatkan Pintu Masuk
Ke-570 instansi pemerintah tersebut akan merekrut 689.623 formasi kebutuhan ASN yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Khusus bagi instansi daerah, juga akan merekrut PPPK Guru.
Ari mengingatkan agar calon pelamar dapat mempelajari terlebih dahulu mengenai jalur dan formasi yang akan diambil. Terkait jalur, dapat dipelajari melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB.
Kebijakan dimaksud adalah Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, PermenPANRB Nomor 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
BACA JUGA: TNI Terjunkan Ratusan Personel untuk Akselerasi Vaksinasi
Sedangkan, informasi terkait formasi dapat dilihat di persyaratan dan ketentuan di masing-masing instansi yang akan dilamar.
“Hal ini menjadi penting untuk dipahami, karena pelamar hanya dapat memilih satu jalur dan satu formasi, dan tidak dapat diubah ketika sudah dilakukan pendaftaran,” ungkap Ari.
BACA JUGA: Ingin Daftar CPNS 2021, Perhatikan Syarat-Syaratnya
Pendaftaran Seleksi CASN dibuka sejak 30 Juni hingga 21 Juli 2021 serentak untuk CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Nonguru.
Pendaftaran dilakukan pada Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY