Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Hal ini diputuskan usai mendapatkan banyak masukan dari menteri, kepala daerah, dan ahli kesehatan.
“Memberlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 khusus Jawa-Bali. PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini berlaku,” kata dia di dalam konferensi pers, Kamis, 1 Juli 2021.
BACA JUGA: Cegah Varian Lambda, Anggota DPR Minta Pemerinah Ketatkan Pintu Masuk
Jokowi menyatakan pengaturan detilnya akan diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Jokowi meminta masyarakat mematuhi aturan-aturan yang berlaku di PPKM Darurat untuk keselamatan seluruh masyarakat. Ia juga meminta masyarakat mendukung kerja-kerja aparat pemerintah.
BACA JUGA: TNI Terjunkan Ratusan Personel untuk Akselerasi Vaksinasi
Presiden memastikan pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber dayanya, seluruh aparat negara, dokter dan tenaga kesehatan, untuk bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya menangani pandemi ini.
“Dengan kerja sama yang baik dari kita semua, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” imbuhnya.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY