Home Perkotaan Pemprov DKI Percepat Penerbitan STRP, Lima Jam Kelar

Pemprov DKI Percepat Penerbitan STRP, Lima Jam Kelar

PPKM Darurat

SHARE
Pemprov DKI Percepat Penerbitan STRP, Lima Jam Kelar

Caption Gambar: Infografis pemberlakuan STRP selama masa PPKM Darurat. (Istimewa)

Jakartatodaynews.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta percepat penerbitan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Surat Tanda Registrasi Pekerja tersebut diterbitkan lima jam setelah pemohon mengajukannya melalui laman jakevo.jakarta.go.id.

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra.

Ia mengatakan, penerbitan STRP paling lama lima jam.

Surat mulai diproses usai persyaratan melalui JakEvo lengkap.

"STRP diterbitkan paling lama lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Pembuatan STRP gratis," ujar Benni, pada Senin (12/7/2021).

STRP ini dijelaskannya terdapat dua kategori, yakni STRP Perusahaan dan STRP Perorangan untuk kebutuhan mendesak.

STRP Perusahan sendiri diperuntukkan bagi perusahaan yang bergerak di bidang esensial dan kritikal.

Sedangkan STRP Perorangan seperti untuk kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka atau antar jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping dengan melengkapi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan perundangan.

"STRP Perusahaan ini hanya dapat dimohonkan secara kolektif oleh penanggungjawab perusahaan atau badan usaha," jelasnya.

Pengajuan dan proses pembuatan STRP Perusahaan dimulai pukul 07.30-21.00 WIB pada setiap harinya.

Sedangkan STRP Perorangan bisa diajukan dan diproses 24 Jam.

"STRP ini berlaku saat masa PPKM Darurat atau hingga 20 Juli 2021. Pemohon tidak perlu mengajukan STRP secara berulang," tutupnya.

(Jakartatodaynews.com)