Home Nasional Mulai Hari Ini, Bawa Dokumen Perjalanan untuk Naik KRL

Mulai Hari Ini, Bawa Dokumen Perjalanan untuk Naik KRL

KRL

SHARE
Mulai Hari Ini, Bawa Dokumen Perjalanan untuk Naik KRL

Caption Gambar: Ilustrasi Coronavirus. Sumber: Freepik.com

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Penerapan hari pertama pemberlakuan dokumen perjalanan sebagai syarat menggunakan KRL pada Senin, 12 Juli 2021 terpantau lancar dan tertib.

Seluruh pengguna KRL yang sudah memiliki dokumen perjalanan seperti STRP atau surat keterangan lainnya mengantre dengan tetap menjaga jarak. 

Pemeriksaan dokumen perjalanan dilakukan oleh petugas sebelum calon pengguna memasuki area stasiun atau di dalam area stasiun sebelum menuju ke loker dan gate.

BACA JUGA: Ingin Dapat Vaksinasi Covid-19 Secara Pribadi dan Berbayar? Ini Cara Pendaftarannya

Petugas dengan teliti memeriksa kelengkapan tersebut. Apabila tidak sesuai dengan aturan SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021, calon pengguna KRL tidak dapat naik KRL. 

Setelah lolos pemeriksaan dokumen perjalanan, calon pengguna kemudian mengikuti antrean menuju peron, untuk selanjutnya naik KRL sesuai kuota yang telah ditetapkan yaitu 52 orang per kereta.

BACA JUGA: Vaksinasi Individu Berbayar Batal Digelar Hari Ini

"Petugas terus berkoordinasi guna memenuhi kuota sesuai aturan yang berlaku. Selain jaga jarak, seluruh protokol kesehatan juga diberlakukan secara ketat yaitu wajib memakai masker ganda, mengikuti pengukuran suhu tubuh serta mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, dalam keterangannya.

KAI Commuter mengajak para calon pengguna untuk mengikuti aturan yang berlaku. KRL dapat digunakan bagi masyarakat yang khusus bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan membawa dokumen perjalanan yang sah. 

(Jakartatodaynews.com)