Home Hukum Freddy Widjaja Apresiasi Hakim yang Sudah Menjadwalkan Sidang Replik dan Duplik

Freddy Widjaja Apresiasi Hakim yang Sudah Menjadwalkan Sidang Replik dan Duplik

Sidang

SHARE
Freddy Widjaja Apresiasi Hakim yang Sudah Menjadwalkan Sidang Replik dan Duplik

Caption Gambar: Sidang lanjutan kasus sengketa warisan Sinarmas Grup di PN Jakarta Selatan. (Foto Jakartatodaynews.com)

Jakartatodaynews.com. JAKARTA - Sidang kasus sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja masih berlanjut di PN Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021). 

Freddy Widjaja adalah salah seorang anak Eka Tjipta Widjaja, menggugat saudara-saudara tirinya terkait pembagian warisan dari aset-aset perusahaan Sinar Mas.

Freddy menggugat 6 orang pihak termasuk 5 orang saudara tirinya, yakni Teguh Ganda Widjaja sebagai tergugat pertama, Indra Wijdja Tergugat kedua, Muktar Widjaja tergugat ketiga, Djafar Widjaja tergugat keempat, dan Franky Oesman Widjaja tergugat kelima atas perusahaan Group Sinar Mas yang nilai asetnya mencapai Rp 737 triliun. 

Selain itu, Freddy juga menggugat Elly Romsiah sebagai pelaksana wasiat tergugat keenam.

Sidang tersebut berlangsung 30 menit yang agendanya adalah pembacaan pokok perkara tidak dibacakan tetapi dianggap dibacakan. Selanjutnya dilanjut atas jawaban daripada lima tergugat dari 2 sampai 6

Hakim mengingatkan bahwa pihak tergugat, lebih khusus kepada tergugat pertama Teguh Ganda Widjaja dari sidang pertama hingga sekarang pihak tergugat dan pengacara tidak hadir.

“Ini sidang sudah terlalu lama, tergugat hadir tidak hadir, sidang tetap berlanjut,” kata hakim ketua.

Sementara Freddy Widjaja mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi ketegasan hakim karena melanjutkan sidang perkara tersebut.

“Saya menilai hakim cukup profesional dalam menangani sengketa hak waris Sinarmas Grup ini,” ujarnya.

Selanjutnya hakim juga menentukan jadwal sidang replik dan duplik. Yakni pada 8 September dengan agenda replik dari penggugat yakni Freddy Widjaja. 

Lalu pada 15 September agendanya duplik dari tergugat. Pada 23 September dengan agenda pembuktian dan 3 November pembacaan putusan.

 

(Jakartatodaynews.com)